Rabu, 09 Mei 2012

MENANAMKAN KESADARAN HUKUM DAN KEPATUHAN HUKUM


Ditulis oleh Dian Khifyani, pada 08-09-2011 14:14
Dilihat : 948
Favorit : 22
MENANAMKAN KESADARAN HUKUM DAN KEPATUHAN HUKUM



Kesadaran hukum itu kiranya dapat dirumuskan sebagai kesadaran yang ada pada setiap manusia tentang apa hukum itu atau apa hukum itu, suatu kategori tertentu dari hidup kejiwaan kita yang membedakan antara hukum dan tidak hukum (on recht) antara yang seyogyanya dilakukan dan tidak dilakukan.

Kesadaran hukum adalah kesadaran tentang apa yang seyogyanya kita lakukan atau yang seyogyanya tidak kita lakukan terutama terhadap orang lain. Ini berarti kesadaran akan kewajiban hukum kita masing-masing terhadap orang lain.

Kesadaran hukum itu berarti juga kesadaran tentang hukum, kesadaran bahwa hukum merupakan perlindungan kepentingan manusi: menyadari bahwa manusia mempunyai banyak kepentingan yang memerlukan perlindungan hukum.

Kesadaran hukum perlu dibedakan dari perasaan hukum. Kalau perasaan hukum itu merupakan penilaian yang timbul secara serta merta (spontan) maka kesadaran hukum merupakan penilaian yang secara tidak langsung diterima dengan jalan pemikiran secara rasional dan berargumentasi. Sering kesadaran hukum itu dirumuskan sebagai resultante dari perasaan-perasaan hukum di dalam masyarakat.

Jadi kesadaran hukum tidak lain merupakan pandangan-pandangan yang hidup dalam masyarakat tentang apa hukum itu. Pandangan-pandangan hidup dalam masyarakat bukanlah semata-mata hanya merupakan produk dari pertimbangan-pertimbangan menurut akal saja, akan tetapi berkembang di bawah pengaruh beberapa faktor seperti agama, ekonomi, politik dan lain sebagainya.

Akhir-akhir ini banyak dipermasalahkan tentang merosotnya kesadaran hukum. Pandangan mengenai merosotnya kesadaran hukum disebabkan karena akhir-akhir ini banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran hukum dan ketidakpatuhan hukum.

Kalau kita mengikuti berita-berita dalam surat kabar, maka boleh dikatakan tidak ada hati lewat dimana tidak dimuat berita tentang terjadinya pelanggaran-pelanggaran hukum. Berita-berita tentang penipuan, penjambretan, penodongan, pembunuhan, korupsi, kredit macet, manipulasi dan sebagainya setiap hari dapat kita baca dalam surat kabar. Yang menyedihkan ialah bahwa tidak sedikit orang yang seharusnya menjadi panutan, orang yang tahu hukum melakukannya, baik ia petugas penegak hukum atau bukan. Yang mencemaskan ialah bahwa meningkatnya kriminalitas bukan hanya dalam kuantitas dan volumenya saja, tetapi juga dalam kualitas atau intensitas serta jensinya. Tidak hanya pelanggaran hukum atau ketidakpatuhan hukum saja yang terjadi tetapi juga penyalahgunaan hak dan/atau wewenang.

Karena peristiwa-peristiwa tersebut di atas dapatlah dikatakan secara umum bahwa kesadaran hukum masyarakat dewasa ini menurun. Pada hakekatnya kesadaran hukum itu tidak hanya berhubungan dengan hukum tertulis. Tetapi dalam kaitannya dengan kepatuhan hukum, maka kesadaran hukum itu timbul dalam proses penerapan hukum positif tertulis.

Kepatuhan hukum adalah ketaatan pada hukum, dalam hal ini hukum yang tertulis. Kepatuhan atau ketaatan ini didasarkan pada kesadaran. Hukum dalam hal ini hukum tertulis atau peraturan perundang-undangan mempunyai pelbagai macam kekuatan, kekuatan berlaku atau “rechtsgeltung”.

Kalau suatu undang-undang itu memenuhi syarat-syarat formal atau telah mempunyai kekuatan secara yuridis, namun belum tentu secara sosiologis dapat diterima oleh masyarakat, ini yang disebut kekuatan berlaku secara sosiologis. Masih ada kekuatan berlaku yang disebut “filosofische rechtsgetung”, yaitu apabila isi undang-undang tersebut mempunyai ketiga kekuatan berlaku sekaligus.

Orang akan patuh atau taat pada hukum apabila ia sadar bahwa hukum itu berfungsi untuk melindungi kepentingan manusia baik sebagai individu termasuk dirinya sendiri maupun kelompok.

Kepatuhan merupakan sikap yang aktif yang didasarkan atas motivasi setelah ia memperoleh pengetahuan. Dari mengetahui sesuatu, manusia sadar, setelah menyadari ia akan tergerak untuk menentukan sikap atau bertindak. Oleh karena itu dasar kepatuhan itu adalah pendidikan, kebiasaan, kemanfaatan dan identifikasi kelompok. Jadi karena pendidikan, terbiasa, menyadari akan manfaatnya dan untuk identifikasi dirinya dalam kelompok manusia akan patuh.

Jadi harus terlebih dahulu tahu bahwa hukum itu ada untuk melindungi dari kepentingan manusia, setelah tahu kita akan menyadari kegunaan isinya dan kemudian menentukan sikap untuk mematuhinya.

Dalam usaha kita meningkatkan dan membina kesadaran hukum ada tida tindakan pokok yang dapat dilakukan.
a.    Tindakan represif, ini harus bersifat drastic, tegas. Petugas penegak hukum dalam melaksanakan law enforcement harus lebih tegas dan konsekwen. Pengawasan terhadap petugas penegak hukum harus lebih ditingkatkan atau diperketat. Makin kendornya pelaksanaan law enforcement akan menyebabkan merosotnya kesadaran hukum. Para petugas penegak hukum tidak boleh membeda-bedakan golongan.
b.    Tindakan preventif merupakan usaha untuk mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran hukum atau merosotnya kesadaran hukum. Dengan memperberat ancaman hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran hukum tertentu diharapkan dapat dicegah pelanggaran-pelanggaran hukum tertentu. Demikian pula ketaatan atau kepatuhan hukum para warga Negara perlu diawasi dengan ketat.
c.    Tindakan persuasif, yaitu mendorong, memacu. Kesadaran hukum erat kaitannya dengan hukum, sedang hukum adalah produk kebudayaan. Kebudayaan mencakup suatu sistem tujuan dan nilai-nilai hukum merupakan pencerminan daripada nilai-nilai yang terdapat dalam masyarakat. Menanamkan kesadaran hukum berarti menanamkan nilai-nilai kebudayaan.

Pendidikan tetang kesadaran hukum hendaknya diberikan secara formal di sekolah-sekolah dan secara non formal di luar sekolah kepada masyarakat luas. Yang harus ditanamkan dalam pendidikan formal maupun non formal ialah bagaimana menjadi warga Negara yang baik, tentang apa hak dan kewajiban seorang Warga Negara Indonesia. Setiap warga Negara harus tahu undang-undang yang berlaku di negara kita. Pengetahuan tentang adanya dan isinya harus diketahui untuk menimbulkan kesadaran hukum. Ini merupakan presumsi hukum, merupakan azas yang berlaku. Dengan mengenal undang-undang maka kita akan menyadari isi dan manfaatnya dan selanjutnya mematuhinya. Lebih lanjut ini semuanya berarti menanamkan pengertian bahwa di dalam pergaulan hidup kita tidak boleh melanggar hukum serta kewajiban hukum, tidak boleh berbuat merugikan orang lain dan harus bertindak berhati-hati di dalam masyarakat terhadap orang lain.

Pendidikan non formal ditujukan kepada masyarakat luas meliputi segala lapisan. Menanamkan kesadaran hukum dengan cara ini dapat dilakukan dengan penyuluhan, baik dengan cara penerbitan buku saku, ceramah, penulisan artikel maupun pembinaan kadarkum.

Tetapi yang lebih penting lagi kiranya kalaulah semua Warga Negara Indonesia mengamalkan ilmu hukum yang diperolehnya baik dari pendidikan formal maupun non formal. Ilmu hukum yang diperoleh itu harus diamalkan (ilmu yang amaliah) dan amal itu harus ilmiah (amal yang ilmiah).



Nganjuk, 25 Juli 2011

KEPALA BAGIAN HUKUM

  
Ir. SUWONDO, SH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar