Senin, 07 Mei 2012

BIOGRAFI HADROTUS SYEKH KH. HASYIM ASY’ARI




KH. Hasyim Asy’ari lahir di Gedang, Jombang, Jawa Timur, hari Selasa, 24 Dzulhijjah 1287  H bertepatan dengan 14 Februari 1871 M. Ayahnya bernama Kiai Asy’ari, seorang ulama asal Demak yang merupakan keturunan ke-8 dari Jaka Tingkir yang menjadi Sultan Pajang di tahun 1568 M. Jaka Tingkir merupakan anak Brawijaya IV yang menjadi raja Majapahit. Sedangkan Ibunya bernama Halimah, putri Kiai Usman pendiri dan pengasuh pesantren Gedang Jawa Timur. Kiai Usman juga merupakan seorang pemimpin Thariqah ternama pada akhir abad ke-19 M.
Sebagaimana santri pada umumnya, KH. Hasyim Asy’ari senang belajar di pesantren sejak masih belia.. sebelum umur 8 tahun Kiai Usman sangat memperhatikannya. Kemudian pada tahun 1876 M ia meninggalkan kakeknya tercinta untuk memulai pelajarannya yang baru di pesantren orang tuanya sendiri di Keras.
Menginjak usia 15 tahun, KH. Hasyim berkelana ke berbagai pesantren yakni ke pesantren Wonokoyo Probolinggo, pesantren Langitan Tuban, pesantren Trenggilin Madura, pesantren Demangan Bangkalan Madura dan akhirnya ke pesantren Siwalan Surabaya. Di pesantren Siwalan ia menetap selama 2 tahun. Karena kecerdasannya, ia diambil menantu oleh Kiai Ya’kub pengasuh pesantren tersebut. Kemudian ia dikirim ke mekah oleh mertuanya untuk menuntut ilmu disana. Ia bermukim di mekah selama 7 tahun dan tidak pernah pulang, kecuali pada tahun pertama saat puteranya yang baru lahir meninggal dunia kemudian disusul istrinya juga meninggal. Di tanah suci KH. Hasyim mencurahkan pikirannya untuk belajar berbagai disiplin ilmu, sehingga pada tahun 1896 M ia telah mampu mengajar.
Selama di Mekah, KH. Hasyim Asy’ari belajar dibawah bimbingan ulama terkenal, seperti Syekh Amin al-Athor, Sayyid Sultan Ibnu Hasyim, Sayyid Ahmad Zawawi, Syekh Mahfudz al-Tirmasi. Ia tertarik dengan ide pembaharuan, namun ia tidak setuju dengan beberapa pemikiran Wahabi yang kebablasan dalam beberapa pembaharuannya. Gerakan pembaruan Islam ini gencar dilakukan oleh Muhammad Abduh.
Inti gagasan Muhammad Abduh adalah mengajak umat Islam kembali kepada ajaran Islam yang murni yang lepas dari pengaruh dan praktek-praktek luar, reformasi pendidikan Islam di tingkat Universitas, megkaji dan merumuskan kembali doktri Islam dan mempertahankan Islam. Rumusan-rumusan Muhammad Abduh ini dimaksudkan agar umat Islam dapat memainkan kembali peranannya dalam bidang social, politik dan pendidikan pada era modern. Untuk itu pula Muhammad Abduh melancarkan gagasan agar umat Islam melepaskan diri dari keterikatan pola piker para pendiri Madzhab dan meninggalkan segala praktek tarekat. Ide ini disambut secara antusias oleh para pelajar Indonesia yang berada di Mekah, bahkan mendorong mereka untuk pergi ke mesir untuk melanjutkan studinya dan mengembangkannya setelah pulang ke tanah air.
Mas inilah yang kemudian disebut oleh Zamahsari Dlofier sebagai Islamic Revivalisme yang mempunyai dua karakteristik, yakni melepaskan diri dari ikatan bermadzhab dan tetap berpegang pada pola pemikiran madzhab yang empat. Dalam kelompok kedua inilah KH. Hasyim Asy’ari mempunyai andil yang besar dalam melestarikannya.
KH. Hasyim Asy’ari setuju dengan gagasan Muhammad Abduh tersebut untuk membangkitkan semangat Islam, tetapi ia tidak setuju dengan hal pelepasan diri dari madzhab. KH. Hasyim Asy’ari berkeyakinan bahwa tidak mungkin memahami maksud sebenarnya dari al-Qur’an dan Hadits tanpa mempelajari pendapat-pendapat para ulama besar yang ada dalam system madzhab. Menafsirkan al-Qur’an dan Hadits tanpa mempelajari dan meneliti pemikiran para ulama madzhab, maka hanya akan menghasilkan pemutarbalikan ajaran Islam yang sebenarnya.
Sementara itu dalam menanggapi seruan Muhammad Abduh dan Syeikh Ahmad Khatib agar umat Islam meninggalkan tarekat, maka KH Hasyim Asy’ari menyatakan bahwa tidak semua tarekat salah dan bertentangan dengan ajaran Islam, yakni tarekat yang mengarah pada pendekatan diri kepada Allah SWT.
Setelah kepulangannya dari Mekah, KH Hasyim Asy’ari kemudian terlibat aktif dalam pengajaran di pesantren kakaknya sebelum akhirnya mendirikan pesantren Tebuireng. Di Pesantren Tebuireng inilah KH Hasyim Asy’ari mencurahkan pikirannya sehingga ke’alimannya terutama dibidang Hadits, maka pesantren Tebuireng berkembang begitu cepat dan terkenal dengan pesantren Hadits. KH Hasyim Asy’ari dalam mengelola pesantren Tebuireng mampu membawa perubahan baru. Beberapa perubahan dan pembaharuan yang dilakukan pada masa kepemimpinan KH Hasyim Asy’ari antara lain mengenalkan system Madrasah. Sebelum tahun 1899 M, pesantren Tebuireng menggunakan sistem pengajian sorogan dan bandongan. Akan tetapi sejak tahun 1916 M mulai dikenalkan sitem Madrasah dan tiga tahun kemudian  (1919 M) mulai dimasukan mata pelajaran umum. Langkah tersebut merupakan hasil dari rumusan KH Maksum (menantu KH Hasyim Asy’ari).

PEDOMAN PROGRAM BANTUAN DANA KEMAHASISWAAN

PEDOMAN
PROGRAM BANTUAN DANA
UNTUK KEGIATAN KEMAHASISWAAN










KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
DIREKTORAT PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN
TAHUN 2012





KATA PENGANTAR

Kita semua sepakat bahwa pengembangan kehidupan kemahasiswaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem pendidikan nasional pada umumnya dan kehidupan kampus pada khususnya.
Kehidupan kampus itu sendiri tidak terlepas dari berbagai jenis kegiatan atau aktivitas yang sekaligus menjadi sarana pengembangan diri mahasiswa ke arah perluasan wawasan, pengembangan profesi, karakter dan integritas, sikap ilmiah, dan rasa persatuan dan kesatuan.
Terkait dengan hal tersebut Direktorat Jenderal Pendidikan, c.q. Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan setiap tahun memberikan bantuan dana kepada unit kegiatan mahasiswa atau organisasi mahasiswa.
Penerbitan pedoman program bantuan kegiatan kemahasiswaan ini diharapkan dapat memudahkan bagi mahasiswa atau unit kegiatan mahasiswa untuk menyusun proposal kegiatan sesuai dengan kegiatan yang akan dilaksanakan sekaligus sebagai pedoman bagi Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan untuk menentukan pemberian bantuan.
Kami mengucapkan penghargaan dan terima kasih kepada tim penyusun pedoman ini dan mengharapkan fasilitasi dalam bentuk bantuan dana ini dapat memberi manfaat sesuai dengan yang diharapkan.


                                                                                              Jakarta,        Januari 2012
                                                                                              Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan
                                                                                                    Ttd.
                                                                                              Illah Sailah




DAFTAR ISI

 KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
A.      PENDAHULUAN
B.      DASAR
C.      PENGERTIAN
D.      TUJUAN
E.      PERSYARATAN
F.      BANTUAN DANA
G.     MEKANISME
H.      PELAPORAN
I.       LAMPIRAN
Lampiran 1.  FORMAT HALAMAN JUDUL PROPOSAL
Lampiran 3. SISTEMATIKA PROPOSAL
Lampiran 4. FORMAT PENILAIAN SUBSTANSI
Lampiran 5. FORMAT KERANGKA LAPORAN
Lampiran  6. DATA/ INFORMASI PENDUKUNG


A.      PENDAHULUAN

Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 12 ayat (1) b menyatakan bahwa setiap peserta didik pada satuan pendidikan berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya. Untuk itu, mahasiswa yang merupakan peserta didik sebagai generasi penerus perjuangan bangsa perlu dibekali dengan kemampuan yang memadai agar aset bangsa yang sangat potensial tersebut mampu bersaing dalam era global. Para mahasiswa diharapkan tidak hanya menguasai bidang ilmu yang ditekuni di kampus, tetapi juga mengusai bidang lain yang dapat menunjang keberhasilan mereka di masa depan. Untuk mendukung harapan tersebut serta dalam rangka menyiapkan mahasiswa yang lebih berkualitas, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan memprogramkan bantuan dana untuk kegiatan kemahasiswaan.

B.      DASAR

  1. Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

C.      PENGERTIAN

  1. Organisasi kemahasiswaan intraperguruan tinggi adalah lembaga kemahasiswaan yang didirikan dan diselenggarakan oleh satu perguruan tinggi yang disetujui oleh pimpinan perguruan tinggi.
  2. Organisasi kemahasiswaan antarperguruan tinggi adalah lembaga kemahasiswaan yang didirikan dan diselenggarakan oleh lebih dari satu perguruan tinggi yang disetujui oleh pimpinan perguruan tinggi masing-masing dan disahkan oleh perguruan tinggi domisili Sekretariat Jenderal.
  3. Kegiatan kemahasiswaan yang dapat memperoleh bantuan adalah semua jenis kegiatan kemahasiswaan (ko/ekstra kurikuler) yang bertaraf regional (wilayah), nasional atau internasional.
  4. Bantuan yang dimaksud adalah tambahan dana yang diberikan untuk aktivitas yang diselenggarakan oleh mahasiswa atau organisasi kemahasiswaan yang bertaraf regional, nasional atau internasional
  5. Bantuan yang diberikan kepada perseorangan hanya untuk kegiatan yang bertaraf internasional yang dilaksanakan di dalam atau di luar negeri.

D.      TUJUAN

Memberikan dukungan kepada para mahasiswa (perseorangan maupun kelompok) atau organisasi kemahasiswaan antarperguruan tinggi untuk meningkatkan penalaran, menyalurkan bakat, minat dan kemampuannya dalam bidang tertentu yang dapat menambah wawasan keilmuan, keprofesian, dan pembentukan karakter.

E.       PERSYARATAN

Persyaratan untuk memperoleh bantuan dana sebagai berikut:
  1. Kegiatan kemahasiswaan yang dilaksanakan oleh mahasiswa (perseorangan maupun kelompok) atau organisasi kemahasiswaan intra dan antarperguruan tinggi.
  2. Kegiatan kemahasiswaan dilaksanakan oleh mahasiswa program Sarjana (S1) dan atau program Diploma.
  3. Permohonan bantuan dana diajukan dengan menyampaikan proposal (sistematika terlampir), serta harus mendapat persetujuan (lembar persetujuan terlampir) dari Pimpinan Perguruan Tinggi Bidang Kemahasiswaan (Wakil Rektor/Ketua/Direktur Bidang Kemahasiswaan).
  4. Kegiatan kemahasiswaan bertaraf regional/wilayah yang dapat memperoleh bantuan dana, paling sedikit melibatkan (panitia dan peserta) mahasiswa dari perguruan tinggi yang berasal dari sekurang-kurangnya 5 (lima) perguruan tinggi dari 2 (dua) provinsi di Indonesia.
  5. Kegiatan kemahasiswaan bertaraf nasional yang dapat memperoleh bantuan dana, paling sedikit melibatkan (panitia dan peserta) mahasiswa dari sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) perguruan tinggi yang berasal dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) provinsi di Indonesia.
  6. Kegiatan kemahasiswaan bertaraf internasional yang dapat memperoleh bantuan dana:
1) Apabila Indonesia sebagai tuan rumah, paling sedikit diikuti oleh mahasiswa peserta yang berasal dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) negara asing.
2) Apabila mahasiswa mengikuti kegiatan internasional di luar negeri, jumlah mahasiswa yang akan dikirim ke luar negeri disesuaikan dengan jenis kegiatan, dan kegiatan tersebut sekurang-kurangnya diikuti oleh mahasiswa dari 3 (tiga) negara di luar penyelenggara.
3)  Disertai data dan informasi yang jelas tentang kegiatan yang akan diikuti dan profil/prestasi mahasiswa yang dikirim.
  1. Perguruan tinggi di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  2. Kegiatan diselenggarakan pada bulan Maret s.d. Desember.
Catatan:
Ketentuan tentang jumlah perguruan tinggi dan atau provinsi yang terlibat disesuaikan dengan kondisi geografis.

F.  BANTUAN DANA

Besaran bantuan dana yang diberikan adalah sebagai berikut:
  1. Sebanyak-banyaknya Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk kegiatan kemahasiswaan bertaraf regional.
  2. Sebanyak-banyaknya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk kegiatan kemahasiswaan bertaraf nasional.
  3. Sebanyak-banyaknya Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk kegiatan kemahasiswaan bertaraf internasional.
  4. Sebanyak-banyaknya Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk kegiatan kemahasiswaan bertaraf nasional yang melembaga dan rutin diselenggarakan.
Besaran bantuan dana, ditentukan berdasarkan pengelompokan kegiatan nasional atau internasional dan penilaian kelayakan usulan sesuai dengan kegiatan yang akan dilaksanakan dan harus ada dana dari sumber lain di luar bantuan dari Ditjen Dikti.

G. MEKANISME

  1. Proposal yang telah disetujui dan Pengantar oleh Pimpinan Perguruan Tinggi Bidang Kemahasiswaan (PR/WR/Puket/Pudir) dikirimkan ke Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  2. Proposal harus sudah diterima oleh Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi paling lambat 45 (empat puluh lima) hari sebelum tanggal pelaksanaan kegiatan.
  3. Kegiatan kemahasiswaan yang disetujui untuk dibantu akan diberitahukan secara tertulis melalui pos dan atau faks, sekaligus memberitahukan kepada perguruan tinggi dan pelaksana untuk melengkapi persyaratan administrasi keuangan.
  4. Setelah persyaratan administrasi keuangan diterima oleh Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, maka dana yang disetujui akan ditransfer ke rekening perguruan tinggi pengusul, bukan rekening pribadi.
  5. Dana bantuan yang jumlahnya lebih besar dari Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) akan disalurkan melalui kontrak.
  6. Bantuan dana untuk kegiatan kemahasiswaan dikenakan pajak sebesar 1,5% yang akan dipotong pada waktu pengiriman dana ke perguruan tinggi pengusul.

H.    PELAPORAN

1. Laporan disampaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) bulan setelah kegiatan dilaksanakan. Pelaksana mengirimkan 2 (dua) eksemplar laporan menggunakan format terlampir, dan dialamatkan ke:
Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Kompleks Kemdikbud Gedung D Lantai 7
Jalan Jenderal Sudirman Pintu I Senayan Jakarta 10270
Softcopy
dikirimkan melalui e-mail: belmawa@dikti.go.id.
2. Perguruan tinggi dan atau organisasi kemahasiswaan yang tidak menyampaikan laporan tidak akan diberikan bantuan pada kesempatan/tahun berikutnya.

I. LAMPIRAN


 

Lampiran 1.  FORMAT HALAMAN JUDUL PROPOSAL



JUDUL PROGRAM



LOGO PERGURUAN TINGGI



(Nama Ketua Tim Pengusul)
NIM












Nama Perguruan Tinggi
Tahun




Lampiran 2. HALAMAN PENGESAHAN PROPOSAL
1. Judul Kegiatan                  : ………………………………………………………..................…
2. Ketua Tim/Panitia
      Nama                                      : .................................................................................
      Jenis Kelamin                        : ..............
      Jabatan dalam Org.              : ..............................................................................
       Fak. /Jurusan                        : ...............................................................................
       Perguruan Tinggi                  : ...............................................................................
       Alamat PT                              : ................................................................................
       Telepon/E-mail                     : ...............................................................................
3. Anggota Tim/Panitia       :  ( ........ orang)
     (lampirkan/sebutkan nama, program studi/jurusan, posisi)
4. Waktu Pelaksanaan        : ...............................................................................
5. Biaya
     Keseluruhan        : Rp .......................... (...............................................................................................................).
     Yang diusulkan  : Rp ........................... (..............................................................................................................).


Mengetahui                                                                                                                   ...........................................
Pimpinan Perguruan Tinggi
Bidang Kemahasiswaan                                                                                      Ketua Tim,




( ...................................)                                        ( ....................................)


Lampiran 3. SISTEMATIKA PROPOSAL

Proposal ditulis dengan huruf (font) Times New Roman atau Arial Ukuran 12, menggunakan kertas A4, 1,5 spasi dibuat rangkap dua dengan sampul warna biru. Proposal disusun menurut sistematika berikut.


HALAMAN JUDUL
HALAMAN PENGESAHAN
RINGKASAN ISI PROPOSAL
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI


BAB I PENDAHULUAN
A.       Latar Belakang
B.       Tujuan
C.      Hasil yang diharapkan
BAB II DESKRIPSI KEGIATAN
Paparan kegiatan kemahasiswaan sejenis yang telah dilaksanakan, rencana yang akan dilaksanakan, sasaran, peserta, tempat dan waktu
BAB III RENCANA PEMBIAYAAN
Uraian rencana pendanaan per komponen dan jenis belanjanya (bahan, transportasi, konsumsi, honorarium untuk narasumber dan  lain-lain)
PENUTUP (bila diperlukan)


Lampiran 4. FORMAT PENILAIAN SUBSTANSI

Perguruan Tinggi        : ………………………………………….....................................…….
Fakultas/Jurusan         : …………………………………...................................…………….
Alamat                           : ……………………………………………......................................….
                                         …………………………………….........................................…………..
Judul                              : …………………………………........................................…………….
                                     
tabel bantuan dana 1


Tanggal Penilaian      : …………………….
Nama Penilai 1            : …………………….
Tanda tangan              : …………………….




Lampiran 5. FORMAT KERANGKA LAPORAN

tabel bantuan dana 2


Lampiran  6. DATA/INFORMASI PENDUKUNG

1. SK Kepengurusan atau Struktur Organisasi Ikatan/Himpunan
2. AD/ART Organisasi
3. Surat Persetujuan/Panggilan/Approval
4. Pernyataan kehadiran, dukungan, foto, dll
5. Salinan Nomor Rekening/Giro Lembaga, NPWP
 
Sumber : http://www.dikti.go.id

PROPOSAL

1. Latar Belakang Masalah
Proposal adalah rencana kerja yang disusun secara sistematis dan terinci untuk suatu kegiatan yang bersifat formal.
· Jenis-Jenis Proposal
Berdasarkan bentuknya, proposal dapat dibedakan menjadi 3 jenis, yaitu: proposal berbentuk formal, semiformal, dan nonformal. Proposal berbentuk formal terdiri atas tiga bagian utama, yaitu: 1) bagian pendahuluan, yang terdiri atas: sampul dan halaman judul, surat pengantar (kata pengantar), ikhtisar, daftar isi, dan pengesahan permohonan; 2) isi proposal, terdiri atas: latar belakang, pembatasan masalah, tujuan, ruang lingkup, pemikiran dasar (anggapan dasar), metodologi, fasilitas, personalia (susunan panitia), keuntungan dan kerugian, waktu, dan biaya; 3) bagian pelengkap penutup, yang berisi daftar pustaka, lampiran, tabel, dan sebagainya.
Proposal semiformal dan nonformal merupakan variasi atau bentuk lain dari bentuk proposal formal karena tidak memenuhi syarat-syarat tertentu atau tidak selengkap seperti proposal bentuk formal.
· Isi Proposal
Jenis dari isi proposal ada dua, seperti yang diatas adalah isi proposal yang berbentuk kompleks, dan yang sederhana meliputi: nama kegiatan (judul), dasar pemikiran, tujuan diadakannya kegiatan, ruang lingkup, waktu dan tempat kegiatan, penyelenggara (panitia), anggaran biaya, dan penutup.
· Ciri-Ciri Proposal
1. Proposal dibuat untuk meringkas kegiatan yang akan dilakukan
2. Sebagai pemberitahuan pertama suatu kegiatan
3. Berisikan tujuan-tujuan, latar belakang acara
4. Pastinya proposal itu berupa lembaran-lembaran pemberitahuan yang telah di jilid yang nantinya diserahkan kepada si empunya acara
5. dan lain-lain yang sulit untuk dijelaskan (dicari).

II. Pembahasan
Sistematika Proposal
Proposal adalah suatu bentuk rancangan kegiatan yang dibuat dalam bentuk formal dan standar.
Sistematika pembuatan proposal antara lain :
1. Pendahuluan
§ Berisi tentang hal-hal dan kondisi umum yang melatarbelakangi dilaksanakan kegiatan tersebut.
*) Hubungan kegiatan tersebut dalam kehidupan sehari-hari(nyata)
*) Point-point pembahasan pada pendahuluan ini, mengacu pada komponen S-W-O-T yang telah dibahas sebelumnya.
2. Dasar Pemikiran
*) Berisi tentang dasar yang digunakan dalam pelaksanaan, misalnya: Tri Darma Perguruan Tinggi, program kerja pengurus dan lain-lain
*) Jika kegiatan tersebut bukan dari organisasi, maka didasarkan secara umum, misalnya : Peraturan Pemerintah No sekian
3. Tujuan
*) Tujuan yang ingin dicapai dalam kegiatan tersebut ( umum dan khusus)
*) Tentukan juga keluaran ( output ) yang dikehendaki seperti apa
Contoh :
a.) Memperoleh kader-kader KMHDI
b.) Memberi pengetahuan manajerial dan leadership bagi calon anggota KMHDI
4. Tema
*) Tema yang diangkat dalam kegiatan tersebut
5. Jenis Kegiatan
*) Diperlukan untuk menjelaskan rangkaian kegiatan yang akan dilaksanakan jika kegiatannya lebih dari satu,
*) Menjelaskan bentuk dari kegiatan tersebut. Misal: berupa Seminar, Pelatihan, penyampain materi secara lisan, Tanya jawab dan simulasi dll.
6. Target
*) Berisi uraian yang lebih terperinci dari Tujuan (Point 3) terutama mengenai ukuran-ukuran yang digunakan sebagai penilaian tercapai atau tidaknya tujuan.
Contoh :
*) Target acara ini adalah untuk mencetak minimal 25 orang pelatih KMHDI yang masing-masing diantaranya, memiliki kemampuan yang sesuai dengan standar yang Buku Pedoman Kaderisasi Jilid I KMHDI, dan setiap pelatih tersebut memiliki nilai rata-rata diatas 7 (dengan range 10) dalam setiap materi pelatihan.
7. Sasaran/Peserta
*) Menjelaskan tentang objek atau siapa yang akan mengikuti kegiatan tersebut ( atau lebih kenal dengan peserta)
8. Waktu dan Tempat Pelaksanaan
*) Tentukan dimana, hari, tanggal, bulan, tahun serta pukul berapa akan dilaksanakan kegiatan tersebut.
9. Anggaran Dana
*) Dalam anggaran disini, hanya disebutkan jumlah total pemasukan dan pengeluaran yang diperkirakan oleh panitia, sedangkan rinciannya dibuat dalam lampiran tersendiri
10. Susunan Panitia
*) Dalam halaman atau bagaian susuna panitia, biasanya hanya ditulis posisi yang penting-penting saja, seperti Pelindung Kegiatan, Ketua panitia, Streering Commite dll, sedangkan kepanitian lengkap dicantumkan dalam lampiran.
11. Jadwal Kegiatan
*) Dibuat sesuai dengan perencanaan dalam kalender Kegiatan yang telah disusun sebelumnya
*) Atau bisa juga ditulis terlampir, jika jadwalnya banyak.
12. Penutup
*) Berisi tentang harapan yang ingin dicapai dan mohon dukungan bagi semua pihak.
*) Ditutup dengan lembar pengesahan proposal
*) Terakhir, diikuti dengan lampiran
III. Simpulan
dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa penulisan proposal haruslah menggunakan sistematika penulisan proposal yang baik dan benar.

Sumber :
http://mystroberi.blogspot.com/2010/10/sistematika-proposal.html
http://indonesialanguage.blogspot.com/2008/03/materi-bahasa-indonesia_07.html