Ditulis oleh Dian Khifyani,
pada 08-09-2011 14:14
|
Dilihat : 948
|
Favorit : 22
|
Dipublikasikan di : Artikel, MENANAMKAN KESADARAN HUKUM DAN KEPATUHAN HUKUM
|
MENANAMKAN KESADARAN HUKUM DAN KEPATUHAN HUKUM
Kesadaran
hukum itu kiranya dapat dirumuskan sebagai kesadaran yang ada pada
setiap manusia tentang apa hukum itu atau apa hukum itu, suatu kategori
tertentu dari hidup kejiwaan kita yang membedakan antara hukum dan
tidak hukum (on recht) antara yang seyogyanya dilakukan dan tidak
dilakukan.
Kesadaran
hukum adalah kesadaran tentang apa yang seyogyanya kita lakukan atau
yang seyogyanya tidak kita lakukan terutama terhadap orang lain. Ini
berarti kesadaran akan kewajiban hukum kita masing-masing terhadap
orang lain.
Kesadaran
hukum itu berarti juga kesadaran tentang hukum, kesadaran bahwa hukum
merupakan perlindungan kepentingan manusi: menyadari bahwa manusia
mempunyai banyak kepentingan yang memerlukan perlindungan hukum.
Kesadaran
hukum perlu dibedakan dari perasaan hukum. Kalau perasaan hukum itu
merupakan penilaian yang timbul secara serta merta (spontan) maka
kesadaran hukum merupakan penilaian yang secara tidak langsung diterima
dengan jalan pemikiran secara rasional dan berargumentasi. Sering
kesadaran hukum itu dirumuskan sebagai resultante dari
perasaan-perasaan hukum di dalam masyarakat.
Jadi
kesadaran hukum tidak lain merupakan pandangan-pandangan yang hidup
dalam masyarakat tentang apa hukum itu. Pandangan-pandangan hidup dalam
masyarakat bukanlah semata-mata hanya merupakan produk dari
pertimbangan-pertimbangan menurut akal saja, akan tetapi berkembang di
bawah pengaruh beberapa faktor seperti agama, ekonomi, politik dan lain
sebagainya.
Akhir-akhir
ini banyak dipermasalahkan tentang merosotnya kesadaran hukum.
Pandangan mengenai merosotnya kesadaran hukum disebabkan karena
akhir-akhir ini banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran hukum dan
ketidakpatuhan hukum.
Kalau
kita mengikuti berita-berita dalam surat kabar, maka boleh dikatakan
tidak ada hati lewat dimana tidak dimuat berita tentang terjadinya
pelanggaran-pelanggaran hukum. Berita-berita tentang penipuan,
penjambretan, penodongan, pembunuhan, korupsi, kredit macet, manipulasi
dan sebagainya setiap hari dapat kita baca dalam surat kabar. Yang
menyedihkan ialah bahwa tidak sedikit orang yang seharusnya menjadi
panutan, orang yang tahu hukum melakukannya, baik ia petugas penegak
hukum atau bukan. Yang mencemaskan ialah bahwa meningkatnya
kriminalitas bukan hanya dalam kuantitas dan volumenya saja, tetapi
juga dalam kualitas atau intensitas serta jensinya. Tidak hanya
pelanggaran hukum atau ketidakpatuhan hukum saja yang terjadi tetapi
juga penyalahgunaan hak dan/atau wewenang.
Karena
peristiwa-peristiwa tersebut di atas dapatlah dikatakan secara umum
bahwa kesadaran hukum masyarakat dewasa ini menurun. Pada hakekatnya
kesadaran hukum itu tidak hanya berhubungan dengan hukum tertulis.
Tetapi dalam kaitannya dengan kepatuhan hukum, maka kesadaran hukum itu
timbul dalam proses penerapan hukum positif tertulis.
Kepatuhan
hukum adalah ketaatan pada hukum, dalam hal ini hukum yang tertulis.
Kepatuhan atau ketaatan ini didasarkan pada kesadaran. Hukum dalam hal
ini hukum tertulis atau peraturan perundang-undangan mempunyai pelbagai
macam kekuatan, kekuatan berlaku atau “rechtsgeltung”.
Kalau
suatu undang-undang itu memenuhi syarat-syarat formal atau telah
mempunyai kekuatan secara yuridis, namun belum tentu secara sosiologis
dapat diterima oleh masyarakat, ini yang disebut kekuatan berlaku
secara sosiologis. Masih ada kekuatan berlaku yang disebut
“filosofische rechtsgetung”, yaitu apabila isi undang-undang tersebut
mempunyai ketiga kekuatan berlaku sekaligus.
Orang
akan patuh atau taat pada hukum apabila ia sadar bahwa hukum itu
berfungsi untuk melindungi kepentingan manusia baik sebagai individu
termasuk dirinya sendiri maupun kelompok.
Kepatuhan
merupakan sikap yang aktif yang didasarkan atas motivasi setelah ia
memperoleh pengetahuan. Dari mengetahui sesuatu, manusia sadar, setelah
menyadari ia akan tergerak untuk menentukan sikap atau bertindak. Oleh
karena itu dasar kepatuhan itu adalah pendidikan, kebiasaan,
kemanfaatan dan identifikasi kelompok. Jadi karena pendidikan,
terbiasa, menyadari akan manfaatnya dan untuk identifikasi dirinya
dalam kelompok manusia akan patuh.
Jadi
harus terlebih dahulu tahu bahwa hukum itu ada untuk melindungi dari
kepentingan manusia, setelah tahu kita akan menyadari kegunaan isinya
dan kemudian menentukan sikap untuk mematuhinya.
Dalam usaha kita meningkatkan dan membina kesadaran hukum ada tida tindakan pokok yang dapat dilakukan.
a. Tindakan
represif, ini harus bersifat drastic, tegas. Petugas penegak hukum
dalam melaksanakan law enforcement harus lebih tegas dan konsekwen.
Pengawasan terhadap petugas penegak hukum harus lebih ditingkatkan atau
diperketat. Makin kendornya pelaksanaan law enforcement akan
menyebabkan merosotnya kesadaran hukum. Para petugas penegak hukum
tidak boleh membeda-bedakan golongan.
b. Tindakan
preventif merupakan usaha untuk mencegah terjadinya
pelanggaran-pelanggaran hukum atau merosotnya kesadaran hukum. Dengan
memperberat ancaman hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran hukum
tertentu diharapkan dapat dicegah pelanggaran-pelanggaran hukum
tertentu. Demikian pula ketaatan atau kepatuhan hukum para warga Negara
perlu diawasi dengan ketat.
c. Tindakan
persuasif, yaitu mendorong, memacu. Kesadaran hukum erat kaitannya
dengan hukum, sedang hukum adalah produk kebudayaan. Kebudayaan
mencakup suatu sistem tujuan dan nilai-nilai hukum merupakan
pencerminan daripada nilai-nilai yang terdapat dalam masyarakat.
Menanamkan kesadaran hukum berarti menanamkan nilai-nilai kebudayaan.
Pendidikan
tetang kesadaran hukum hendaknya diberikan secara formal di
sekolah-sekolah dan secara non formal di luar sekolah kepada masyarakat
luas. Yang harus ditanamkan dalam pendidikan formal maupun non formal
ialah bagaimana menjadi warga Negara yang baik, tentang apa hak dan
kewajiban seorang Warga Negara Indonesia. Setiap warga Negara harus
tahu undang-undang yang berlaku di negara kita. Pengetahuan tentang
adanya dan isinya harus diketahui untuk menimbulkan kesadaran hukum.
Ini merupakan presumsi hukum, merupakan azas yang berlaku. Dengan
mengenal undang-undang maka kita akan menyadari isi dan manfaatnya dan
selanjutnya mematuhinya. Lebih lanjut ini semuanya berarti menanamkan
pengertian bahwa di dalam pergaulan hidup kita tidak boleh melanggar
hukum serta kewajiban hukum, tidak boleh berbuat merugikan orang lain
dan harus bertindak berhati-hati di dalam masyarakat terhadap orang
lain.
Pendidikan
non formal ditujukan kepada masyarakat luas meliputi segala lapisan.
Menanamkan kesadaran hukum dengan cara ini dapat dilakukan dengan
penyuluhan, baik dengan cara penerbitan buku saku, ceramah, penulisan
artikel maupun pembinaan kadarkum.
Tetapi
yang lebih penting lagi kiranya kalaulah semua Warga Negara Indonesia
mengamalkan ilmu hukum yang diperolehnya baik dari pendidikan formal
maupun non formal. Ilmu hukum yang diperoleh itu harus diamalkan (ilmu
yang amaliah) dan amal itu harus ilmiah (amal yang ilmiah).
Nganjuk, 25 Juli 2011
KEPALA BAGIAN HUKUM
Ir. SUWONDO, SH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar