1.
Nganjuk
Pada Permulaan Tahun 1811
Sejarah Pemerintahan Kabupaten Pace sangat sulit
diungkapkan karena kurangnya data yang dapat menjelaskan keberadaannya.
Demikian pula halnya dengan mata rantai hubungan antara Kabupaten Pace dengan
Kabupaten Berbek. Sehubungan dengan hal tersebut maka pembahasan tentang
sejarah pemerintahan Kabupaten Nganjuk dimulai dari keberadaan Kabupaten
Berbek.
Berdasarkan peta Jawa Tengah dan Jawa Timur pada
permulaan tahun 1811 yang terdapat dalam buku tulisan Peter Carey yang berjudul
: ?Orang Jawa dan masyarakat Cina (1755-1825)?, Penerbit Pustaka Azet, Jakarta,
1986; diperoleh gambaran yang agak jelas tentang daerah Nganjuk. Apabila
dicermati peta tersebut ternyata daerah Nganjuk terbagi dalam 4 (empat) daerah,
yaitu : Berbek, Godean, Nganjuk dan Kertosono merupakan daerah yang dikuasai
Belanda dan Kasultanan Yogyakarta, sedangkan daerah Nganjuk merupakan
mancanegara Kasunanan Surakarta.
Timbul pertanyaan, apakah keempat daerah tersebut
mempunyai status sebagai daerah Kabupaten yang dipimpin oleh seorang Bupati
(Raden Tumenggung) atau berstatus lain? Dari silsilah keturunan Raja Negari
Bima, silsilah Ngarso Dalem Sampeyan Dalem Ingkang Sinuwung Kanjeng Sultan
Hamengkubuwono I atau asal usul Raden Tumenggung Sosrodi-ningrat Bupati Nayoko
Wedono Lebet Gedong Tengen Rajegwesi dapat diperoleh kesimpulan bahwa memang
benar daerah-daerah tersebut pada waktu itu merupakan daerah kabupaten.
Adapun penguasa daerah Berbek dan Godean dapat dijelaskan
sebagai berikut :
1. Raja Bima mempunyai seorang putra, yaitu : Haji Datuk
Sulaeman, yang kawin dengan putri Kyai Wiroyudo dan berputra 4 (empat) orang
yaitu :
1. Nyai Sontoyudo
2. Nyai Honggoyudo
3. Kyai Derpoyudo
4. Nyai Damis Rembang.
2. Nyai Honggoyudo berputra :
1. Raden Ayu Ronggo Sepuh
2. Raden Ayu Tumenggung Sosronegoro
3. Raden Ngabei Kertoprojo
4. Mas Ajeng Kertowijoyo.
3. Raden Tumenggung Sosronegoro I, Bupati Grobogan,
mempunyai putra sebanyak 30 (tiga puluh) orang, antara lain :
1. Raden Tumenggung Sosrodiningrat I (putra I)
2. Raden tumenggung Sosrokoesoemo I (putra VII)
3. Raden Tumenggung Sosrodirdjo (putra XXIII).
4. Raden Tumenggung Sosrokoesoemo I adalah Bupati Berbek
(sebelum pecah dengan Godean) berputra sebanyak 19 (sembilan belas) orang,
antara lain :
1. RMT Sosronegoro II (putra ke-2)
2. RT Sosrokoesoemo II (putra ke-11)
Menurut pengamatan penulis, ketika RT Sosrokoesoemo I
meninggal dunia, telah digantikan adiknya, yakni RT Sosrodirjo sebagai Bupati
Berbek. Setelah itu Berbek dipecah menjadi dua daerah, yaitu Berbek dan Godean.
RT Sosrodirdjo tetap memimpin daerah Berbek, sedangkan Godean dipimpin oleh
keponakannya yaitu RMT Sosronegoro II (putra kedua dari RT Sosrokoesoemo I).
Selanjutnya, menurut perkiraan, setelah kedua bupati tersebut surut/pensiun,
Kabupaten Berbek dan Godean bergabung kembali menjadi satu, yaitu Kabupaten
Berbek yang dipimpin oleh RT Sosrokoesoemo II (putra ke-11 dari RT Sosrokoesomo
I).
Tentang Kabupaten Nganjuk dan Kertosono belum dapat
diungkapkan lebih jauh, karena dalam perkembangan selanjutnya kedua daerah
tersebut bergabung menjadi satu dengan daerah Berbek, yang diperkirakan terjadi
sebelum tahun 1852. adapun Bupati Nganjuk sekitar tahun 1830 adalah RT.
Brotodikoro, sedangkan Bupati Kertosono adalah RT. Soemodipoero.
B. Nganjuk Sekitar Tahun 1830
1. Perjanjian Sepreh
Pada tanggal 3 Juli 1830 atau tanggal 12 bulan Suro tahun
1758, telah diadakan suatu pertemuan di Pendopo Sepreh oleh Raad van Indie Mr.
Pieter Markus, Ridder van de Orde van de Nederlandsche Leeuw, Commosaris ter
Regelling de Vorstenlanden untuk mengatur daerah-daerah mancanegara Kasunanan
Surakarta atau Kasultanan Yogyakarta sebagai tindak lanjut dari persetujuan
antara Nederlandsch Gouverment dengan Yang Mulia Susuhunan dari Surakarta dan
Sultan dari Yogyakarta, bahwa semua daerah mancanegara mulai saat itu akan
ditempatkan dibawah pengawasan dan kekuasaan Nederlandsch Gouverment.
Keesokan harinya, pertemuan tersebut telah menghasilkan
?Perjanjian Sepreh tahun 1830? yang ditandatangani dengan teraan-teraan cap dan
bermeterai oleh 23 Bupati dari Residensi Kediri, Komisaris dan Residensi
Madiun, dengan disaksikan oleh Raad van Indie, Komisaris ynag mengurus
daerah-daerah Kraton serta tuan-tuan Van Lawick van Pabst dan J.B. de Solis,
Residen Rembang. Berdasarkan persetujuan tersebut mulai saat itu Nederlandsch
Gouverment melaksanakan pengawasan tertinggi dan menguasai daerah-daerah
mancanegara.
Apabila dicermati, ternyata salah satu dari 23 Bupati
yang telah ikut menandatangani perjanjian tersebut adalah Raden Tumenggung
Brotodikoro, Regency van Ngandjoek. Mengapa demikian, dan bagaimana Bupati
Berbek dan Bupati Kertosono? Mengenai hal itu dapat dijelaskan sebagai berikut
:
Bahwa yang mengikuti pertemuan di Pendopo Sepreh hanyalah
bupati-bupati mancanegara dari Kasunanan Surakarta dan Kasultanan Yogyakarta,
sedangkan Bupati Berbek dan Bupati Kertosono, sebagaimana diuraikan dimuka,
adalah merupakan bupati dari daerah-daerah yang telah dikuasai dan mulai tunduk
dibawah pemerintah Belanda jauh sebelumnya.
Dari uraian tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan
bahwa sejak adanya Perjanjian Sepreh 1830, atau tepatnya tanggal 4 Juli 1830,
maka semua Kabupaten di Nganjuk (Berbek, Kertosono dan Nganjuk) tunduk dibawah
kekuasaan dan pengawasan Nederlandsch Gouverment.
2. Nganjuk Setelah Perjanjian Sepreh
Pada tanggal 31 Agustus 1830, atau hampir dua bulan
setelah Perjanjian Sepreh, pemerintah Hindia Belanda mengadakan
penataan-penataan/pengaturan-pengaturan atas kabupaten-kabupaten yang telah
berada di bawah pengawasan dan kekuasaannya. Tentang penataan ini dapat dilihat
dalam Surat Pemerintah Hindia Belanda Y1.La.A.No.1, Semarang, 31 Agustus 1830,
yang berisikan tentang hasil konperensi dari Gubernur Jendral dengan
komisaris-komisaris yang mengurus/mengatur daerah-daerah keraton.
Dari hasil konperensi tersebut,kemudian keluar satu
keputusan tentang rencana dari pemerintah Hindia Belanda, yang antara lain
menerangkan bahwa :
Pertama : Menentukan bahwa daerah mancanegara bagian
timur akan terdiri dari dua residensi, yaitu Residensi Kediri dan Residensi
Madiun.
Kedua : Bahwa Residensi Madiun akan terdiri dari
kabupaten-kabupaten : Kedirie, Kertosano, Ngandjoek, Berbek, Ngrowo dan
Kalangbret. Dan selanjutnya dari Distrik-distrik Blitar, Trenggalek, kampak dan
yang lebih ke timur sampai dengan batas-batas dari Malang, baik batas dari
kabupaten-kabupaten maupun distrik juga akan diatur kemudian. 1)
Ketiga : Bahwa Residensi Kediri akan terdiri dari
kabupaten-kabupaten : Kedirie, Kertosono, Ngandjoek, Berbek, Ngrowo dan
Kalangbret. Dan selanjutnya dari Distrik-distrik Blitar, Trenggalek, Kampak dan
yang lebih ke Timur sampai dengan batas-batas dari Malang; baik batas dari
Kabupaten-Kabupaten maupun distrik-distrik juga akan diatur kemudian. 1)
1) baca Skep, Y1, LA. No.1.Semarang 31 Agustus 1830
Sebagai realisasinya, pada kurun waktu empat bulan
kemudian ditetapkan Resolusi No. 10 tanggal 31 Desember 1830, yang berisikan
tentang pelaksanaan dari Skep tanggal 31 Agustus 1830 tersebut diatas.
Untuk lebih jelasnya dapat dilihat dalam isi Resolusi
tersebut, khususnya pada bagian keempat, yang antara lain berbunyi sebagai
berikut : 2)
2) baca Resolusi tanggal 31 Desember 1830 No 10
Keempat : Juga sangat disayangkan, dari Skep, tanggal 31
Agustus Y1.La.No 1 terpaksa disetujui (diperkuat) dari Residensi dalam
kabupaten-kabupaten :
a. Residensi Madiun dalam kabupaten-kabupaten :
Madiun
Maos-Patti
Poerwo-dadie
Toenggoel
Gorang-gareng
Djogorogo
Tjaroeban..
b. Residensi Kedirie dalam kabupaten-kabupaten :
Kedirie
Ngandjoek
Berbek
Kertosono
Dari hasil pengamatan kedua dokumen tersebut, dapat
diketahui bahwa setelah penyerahan pengawasan dan kekuasaan atas daerah-daerah
mancanegara oleh Susuhunan dari Surakarta dan Sultan dari Yogyakarta kepada
Pemerintahan Hindia Belanda, maka Pemerintahan yaitu : Kabupaten Ngandjuk,
Kabupaten Berbek dan Kabupaten Kertosono.
Tentang para pejabat Bupati dari ketiga kabupaten
tersebut, ditetapkan dengan akte komisaris Daerah-daerah yang telah diambil
alih, yang ditandatangani di Semarang 16 Juni 1831, oleh Van Lawick van Pabst,
dengan tiga personalia Bupati sebagai berikut : 3)
- Raden Toemenggoeng Sosrokoesoemo sebagai Bupati Berbek
- Raden Toemenggoeng Brotodikoro sebagai Bupati Nganjuk
dan
- Raden Toemenggoeng Soemodipoero sebgaai Bupati
Kertosomo
Penetapan pejabat-pejabat Bupati tersebut bersamaan dengan
penetapan pejabat Bupati yang lain dalam Residensi Kedirie; Bupati Kedirie
Radeen Mas Toemenggoeng Ario Djojoningrat; Bupati Ngrowo – Radeen Dipatti
Djajengningrat; Bupati Kalangbret – Radeen Toemenggoeng Mangoondikoro; dan
Bupati Kalangbret – Radeen Toemenggoeng Mangoondikoro; dan Bupati Srengat
Ngabey Mertokoesoemo.
3). Baca Akte Daerah-daerah Kraton yang telah diambil
oleh Residensi Kedirie, yang ditandatangani di Semarang oleh van Lawick van
Pabst. Dalam Akte Kolektif ini juga ditetapkan personalia pejabat-pejabat
Kabupaten yang lain, seperti Patih, Mantrie, Jaksa, Mantri Wedono/Kepala
Distrik, Mantri Res dan Penghjoeloe.
C. Berbek, Cikal Kabupaten Nganjuk
1. Kanjeng Raden Toemenggoeng Sosrokoesoemo I :
Dalam uraian berikut ini lebih banyak menjelaskan tentang
perjalanan sejarah keberadaaan Kabupaten Berbek sebagai ?cikal bakal? Kabupaten
Nganjuk sekarang ini. Dikatakan ?cikal bakal? karena kemudian bahwa alur
sejarah Kabupaten Nganjuk adalah berangkat dari keberadaan Kabupaten Berbek
dibawah kepemimpinan Radeen Toemenggoeng Sosrokoesoemo I.
Kapan tepatnya daerah Berbek mulai menjadi suatu daerah
yang berstatus Kabupaten, kiranya masih sulit diungkapkan . Namun dari silsilah
keluarga dan catatan : ?Peninggalan Kepurbakalaan Kabupaten Nganjuk? tulisan
Drs. Subandi, dapat diketahui bahwa Bupati Berbek yang pertama adalah KRT.
Sosrokoesoemo I (terkenal dengan sebutan Kanjeng Jimat).
Pada masa pemerintahannya dapat diselesaikan sebuah
bangunan masjid yang bercorak Hinduistis yang bernama Masjid Yoni Al Mubarook,
terdapat sinengkalan huruf Arab berbahasa Jawa yang berbunyi :
- Bagian depan : Ratu Pandito Tata Terus (1759)
- Bagian bawah : Ratu Nitih Buto Murti (1758)
- Bagian kanan/kiri : Ratu Pandito Tata Terus (1759)
- Bagian belakang : Ratu Pandito Tata Terus (1759)
2. Kanjeng Raden Toemenggoeng Sosrodirdjo
Setelah KRT. Sosrokoesoemo meninggal dunia tahun 1760
(Leno Saroso Pandito Iku), sebagai penggantinya adalah kanjeng Raden
Toemenggoeng Sosrodirjo. Mendekati tahun 1811, Kabupaten Berbek pecah menajdi 2
(dua), yaitu Kabupaten Berbek dan Kabupaten Godean. Sebagai Bupati Godean
adalah Raden Mas Toemenggoeng Sosronegoro II.
3. Kanjeng Radeen Toemenggoeng Sosrokoesoemo II :
Dalam perkembangan selanjutnya, sebagai tindak lanjut
adanya Perjanjian Sepreh tahun 1830, yaitu adanya rencana penataan kembali
daerah-daerah dibawah pengawasan dan kekuasaan Nederlandsch Gounerment, dengan
SK 31 Agustus 1830, ditetapkan bahwa Kabupaten Godean dinyatakan dicabut dan
selanjutnya digabungkan dengan Kabupaten Berbek (yang terdekat). Dengan akte
komisaris daerah-daerah Kraton yang telah diambil alih dan ditandatangani oleh
Van Lewick van Pabst tanggal 16 Juni 1831 di Semarang, ditunjuk sebagai Bupati
Berbek adalah Kanjeng Radeen Toemenggoeng Sosrokoesoemo II. Dari akte tersebut
dapat diketahui bahwa Godean telah berubah statusnya menjadi Distrik Godean,
yang bersama-sama dengan Distrik Siwalan dan Distrik Berbek menjadi bagian dari
wilayah Kabupaten Berbek.
4. Raden Ngabehi Pringgodikdo :
KRT Sosrokoesoemo II (1830-1852) meninggal dunia tanggal
27 Agustus 1852 karena menderita sakit paru-paru. Yang ditunjuk sebagai
penggantinya adalah Raden Ngabehi Pringgodikdo, Patih Luar dari Kabupaten
Ngrowo, yang bukan termasuk garis keturunan/keluarga dari KRT. Sosrokoesoemo
II. Pilihan jatuh pada Pringgodikdo ini karena putra-putra dari KRT
Sosrokoesoemo II (Bupati yang telah meninggal) dianggap kurang mampu untuk,
menduduki jabatan Bupati tersebut.
Sedangkan Pringgodikdo dinilai lebih cakap dan berbudi
pekerti yang baik, selain itu mempunyai pengalaman yang cukup daripada
calon-calon lain yang diusulkan, sehingga dianggap mampu dan pantas untuk
menggantikan KRT. Sosrokoesoemo II almarhum.
Pengangkatan Pringgodikdo sebagai Bupati ditetapkan
dengan Surat Keputusan Gubernur Jenderal Nederlandsch India di Batavia, tanggal
25 Nivember 1852. Selanjutnya, apabila disimak dari isi surat residen Kedirie
yang pertama, tanggal 20 September 1852 tentang Pertimbangan-pertimbangan
terhadap Pringgodikdo untuk diangkat menjadi Bupati Berbek adalah sebagai berikut
:
Kabupaten Berbek penting sekali, juga sangat luas, yang
meliputi delapan Distrik di wilayahnya, dan berbatasan dengan Residen Madiun,
Soerabaja, rembang, sehingga policie di sana seharusnya waspada.
Menurut ?Akte Komisaris Daerah-daerah Kabupaten Berbek
terdapat 3 (tiga) distrik, Kabupaten Nganjuk ada 2 (dua) distrik dan Kabupaten
Kertosono ada 3 (tiga) distrik, sehingga jumlah keseluruhan ada 8 (delapan)
distrik, sama dengan yang disebutkan dalam SK diatas. Hal ini berarti sebelum
KRT Sosrokoesoemo II meninggal, telah terjadi suatu proses penghapusan
Kabupaten Nganjuk dan Kabupaten Kertosono yang selanjutnya wilayahnya
digabungkan pada Kabupaten Berbek Bersatu yang meliputi distrik-distrik :
Berbek, Godean, Siwalan (asli dari Kabupaten Berbek), Ngandjoek, Gemenggeng
(berasal dari Kabupaten Ngandjoek), Kertosono, Waroe Djajeng, Lengkong (berasal
dari Kabupaten Kertosono).
5. Raden Ngabehi Soemowilojo
Raden Ngabehi Pringgodikdo menjabat sebagai Bupati Berbek
lebih kurang 14 tahun, yaitu sampai dengan tahun 1866. Setelah mangkat
digantikan oleh Raden Ngabehi Soemowilojo, Patih pada Kadipaten Blitar dengan
SK Gubernur Jendral Nederlandsch Indie tanggal 3 Sepetember 1866 No.10.
Selanjutnya dengan SK Gubernur Jenderal Nederlandsch Indie tanggal 21 Oktober
1866 No. 102 dia diberi gelar Toemenggoeng dan diijinkan menamakan diri : Raden
Toemenggoeng Soemowilojo.
6. Raden Toemenggoeng Sosrokoesoemo III :
Raden Toemenggoeng Soemowilojo meninggal dunia tanggal 22
Februari 1878. Untuk menduduki jabatan Bupati Berbek yang kosong tersebut telah
diangkat Raden Mas Sosrokoesoemo III, Wedono dari Toeloeng Agoeng. Dia diangkat
dengan SK Gubernur Jenderal Nederlandsch Indie tanggal 10 April 1878 No. 9,
menjadi Bupati Berbek. Bersamaan dengan itu diberikan titel jabatan :
Toemenggoeng dan diijinkan menuliskan namanya Raden Toemenggoeng Sosrokoesomo.
Pada masa pemerintahan Raden Toemenggoeng Sosrokoesomo III inilah terjadi suatu
peristiwa yang amat penting bagi perjalanan sejarah pemerintahan di Nganjuk
hingga sekarang ini. Peristiwa tersebut adalah adanya kepindahan tempat Pusat
Pemerintahan dari kota Berbek menuju kota Nganjuk. Mengenai hal boyongan ini
akan diuraikan nanti.
7. Raden Mas Toemenggoeng Sosro Hadikoesoemo :
Pada tanggal 28 September 1900, RM. Adipati Sosrokoesoemo
III karena menderita sakit yang terus menerus sehingga terpaksa memberanikan
diri mengajukan permohonan kepada Gubernur Jenderal Nederlandsch Indie untuk
diberhentikan dengan hormat dari jabatan Negara dengan diberikan hak pensiun.
Dan selanjutnya memohon agar kiranya putra laki-laki tertuanya : Raden Mas
Sosro Hadikoesoemo menggantikan jabatan sebagai Regent (Bupati) Berbek.
Berdasarkan Besluit Gubernur Jendral Nedelrandsch Indie
tanggal 2 Maret 1901 No. 10, pemeirntah Hindia Belanda memberhentikan R.M.
Adipati Sosrokoesoemo dan selanjutnya mengangkat Raden Mas Sosro Hadikoesoemo
dan mengijinkan menamakan dan menuliskan : Raden Mas Toemenggoeng Sosro Hadi
Koesoemo.
Satu hal penting yang perlu diperhatikan pada masa
jabatan RMT. Sosro Hadi Koesoemo ini adalah mulai digunakan sebutan :
Regenrschap (Kabupaten) Nganjuk, yang pada waktu-waktu sebelumnya masih disebut
Afdelling Berbek (Kabupaten Berbek). Tentang hal ini dapat dilihat pada
Regeering Almanak 1852-1942.
D.
Boyongan Pusat Pemerintahan
1. Alasan dan Waktu Boyongan
Mengapa harus pindah? Pada Encyclopaedia van Nederlandsch
Indie?s Grovenhoge; Mertimes nijhoff, 1919, halaman 274-274, terdapat
keterangan yang menjelaskan bahwa ibukota Berbek adalah wilayah yang
terisolasi. Karena itu tentunya sulit untuk berkembang. Kebetulan pada waktu
itu sedang dilaksanakan pembangunan jalur kereta api jurusan Surabaya-Solo,
sehingga ibukota Kabupaten Berbek perlu pindah ke Ngandjoek yang dekat dengan
jalur kereta api, strategis dan lebih berhubungan dan berkomunikasi dengan
dunia luar.
Dalam Encyclopaedie tersebut hanya disebut waktu
kepindahan angka tahun 1883, namun angka ini agak disangsikan. Dalam foto
dokumentasi ?Peringatan 50 Tahun Berdirinya Kota Ngandjoek yang diadakan di
Onderdistrict Prambon?, ditemukan angka 1880-1930. Hal ini berarti :
1. Peringatan HUT Kabupaten Ngandjoek yang ke-50 diadakan
pada tahun 1930.
2. Peringatan dilaksanakan pada saat RMAA.
Sosrohadikoesoemo (Gusti Djito) masih menjabat sebagai Regenty (Bupati)
Ngandjoek.
3. Tahun 1880 adalah tahun suatu kejadian yang
diperingati yaitu mulainya kedudukan ibukota Kabupaten Berbek pindah ke
Ngandjoek.
4. Pada tahun 1880 yang menjabat sebagai Bupati (Regen)
Berbek adalah KRMT. Sosrokoesoemo III.
5. KRMT. Sosrokoesoemo III adalah Bupati di Berbek yang
terakhir dan sebagai Bupati yang pertama di kota Nganjuk.
Dari dua sumber dokumentasi tersebut, penulis
memberanikan diri mengajukan hipotesa sebagai berikut :
a. Tahun 1880 merupakan tahun boyongan dari Berbek masuk
Rumah Dinas Bupati di ngandjoek.
b. Oleh karena kepindahan tersebut tidak hanya boyongan
tempat tinggal bagi pejabat Bupati saja, tetapi diikuti dengan kepindahan
seluruh perangkat pemerintahan pada waktu itu, tentunya melalui proses yang
cukup lama, dan rupanya baru berakhir pada tahun 1883.
Berdasarkan asumsi sementara, ternyata masih ada
teka-teki yang belum dapat terkuak sampai saat ini, yaitu kapan waktu yang
sebenarnya bagi proses boyongan tersebut. Untuk asumsi yang pertama (item a)
ada sedikit petunjuk sebagai berikut :
1. Ibnu R. Ayu Moestadjab (ahli waris KRMAA
Sosrohadikoesoemo, jatuh cucu), dalam suratnya kepada Adi Soesanto, Kasubag
Humas Pemerintak Kabupaten Daerah Tingkat II Nganjuk, pada tanggal 2 Maret
1987, menjelaskan bahwa HUT Kabupaten Nganjuk pada tahun 1930 jatuh pada hari
Kemis Legi bulan Agustus.
2. Hari Kemis Legi bulan Agustus 1930, setelah dicari
melalui patokan dalam ?Melacak Hari Lahir Pasaran?, ternyata jatuh pada tanggal
21 Agustus 1930.
Apabila penjelasan dari ibu R.Ayu Mustadjab tersebut
benar, maka boyongan dari Berbek masuk Rumah Dinas Bupati Ngandjoek terjadi
pada tanggal 21 Agustus 1880 atau jatuh pada Sabtu Kliwon.
Pertanyaan berikutnya adalah mengenai rute mana yang
dipergunakan dalam melakukan proses boyongan tersebut. Satu hal yang perlu
diingat, bahwa pola pikir jaman leluhur dulu senantiasa memperhatikan hitungan
atau patokan dalam ajaran Kejawen.
2. Nganjuk Sebagai Ibukota
Dikemukakan bahwa pada tahun 1880 Bupati Berbek telah
bertempat tinggal di Nganjuk, sedangkan perangkat pemerintahan lainnya diperkirakan
pada tahun 1883 sudah selesai menyusul pindah ke kota Nganjuk. Berdasarkan
kenyataan ini, apakah mungkin terdapat suatu ketetapan resmi yang menyatakan
kota Nganjuk sebagai ibukota Kabupaten? Dalam Statsblad van Nederlandsch Indie
No. 107, dikeluarkan tanggal 4 Juni 1885, memuat SK Gubernur Jendral dari
Nederlandsch Indie tanggal 30 Mei 1885 No 4/C tentang batas-batas ibukota
Toeloeng Ahoeng, Trenggalek, Ngandjoek dan Kertosono, antara lain disebutkan:
.III tot hoafdplaats Ngandjoek, afdeling Berbek, de
navolgende Wijken en kampongs :
a. de Chineeshe Wijk
b. de Kampong Mangoendikaran
c. de Kampong Pajaman
d. de Kampong Kaoeman
Dengan ditetapkannya kota Nganjuk yang meliputi kampung
dan desa tersebut diatas menjadi ibukota Kabupaten Nganjuk, maka secara resmi
pusat pemerintahan Kabupaten Berbek berkedudukan di Nganjuk.
HARI JADI NGANJUK
Nampaknya tidaklah salah bahwa sebuah kota memerlukan
memiliki sebuah Hari Jadi. Tanpa Hari Jadi, seolah-olah sebuah kota menjadi
anak haram yang ahistoris. Hari Jadi dipentingkan sebagai penanda, suatu
monumen sejarah, yang dapat diperingati setiap tahun oleh warga kota. Dan itu
berarti, harusdilakukan penelusuran jauh ke belakang untuk menemukan asal usul
keberadaan suatu daerah, yang dapat dimulai dari menelisik berbagai macam
peninggalan bersejarah. Dan berbeda dengan Hari Jadi seorang anak manusia (yang
jelas kedua orang tuanya), maka mendapatkan kepastian mengenai Hari Jadi sebuah
kota lebih ditentukan oleh asumsi manusia atas dasar dokumen-dokumen sejarah
yang mendukungnya. Meskipun, kadang-kadang keputusan tersebut cenderung
subyektif lantaran ingin mendapakan fakta sejarah yang heroik, sehingga dapat
dibanggakan sepanjang masa.
DASAR PENENTUAN
Meneliti sejarah daerah, apalagi jika dikaitkan dengan
masa pertumbuhan dan perkembangannya, diperlukan pendekatan histories, dengan
menempatkan daerah itu dalam konteks ruang dan waktu. Hal itu berarti bahwa
sejarah Kabupaten Nganjukdewasa ini, hendaklah dipahami sebagai proses yang
berkesinambungan dalam setting dimensi ruang dan waktu dari suatu daerah, mulai
dari suatu saat sepanjang diketahui dari sumber tertulis yang kronologis.
Selama rentang waktu itulah dapat dilacak perubahan demi perubahan, baik yang
menyangkut nama, kedudukan (status) peranan yang dimainkan dalam pemerintahan,
aktivitas ekonomi maupun kebudayaan.
Sepanjang yang dapat diketahui dari sumber sejarah di
wilayah yang kemudian hari menjadi Kabupaten Nganjuk, menunjukkan bahwa kawasan
lembah timur Gunung Wilis ini memiliki kaitan sejarah dengan pemerintahan dan
kebudayaa Kasunanan Surakarta sebelum abad XIX (Peter Carey, 1986). Adalah
sebutan yang telah berubah ucapannya dari Watek yang sudah ada sejak abad X,
yang bernama Anjuk Ladang (Brandes, 1913:84-89); L.C.Damais, 1952 : 60-1).
Pada masa pemerintahan Inggris di Jawa (1811-1824)
wilayah Nganjuk masih berkedudukan sebagai daerah Mancanegara bagian timur
berada di bawah penilikan Sultan Yogyakarta dan Sunan Surakarta. Sementara itu
daerah Berbek, Godean, Kertosono, telah dikuasai Belanda. (Peter Carey, 1986 :
lampiran peta). Hal itu bertepatan dengan berakhirnya perlawanan Pangeran
Diponegoro pada tahun 1930, Bupati Nganjuk Brotodikoro melepaskan diri dari
ikatan Kesultanan Yogyakarta dan Kasunanan Surakarta, dan ikut menandatangani
pernyataan pengakuan kekuasaan terhadap pemerintah Belanda di Pendopo Sepreh,
bersama-sama dengan 22 Bupati dari daerah Madiun, Kediri dan Blitar. (Pieter
Merkus, 1983 : Lewick van Pabst, 1830).
Pada perempatan akhir abad XIX, dibangun jalan kereta api
(spoor staat) antara Surabya-Solo, dan kota Nganjuk sebagai distrik
ditingkatkan kedudukannya menjadi ibukota Kabupaten Nganjuk pada tahun 1883.
Sementara itu Berbek sebagai ibukota Kabupaten yang lama dinilai tidak sesuai
lagi dengan perkembangan transportasi modern. Pemindahan ibukota itu dikukuhkan
melalui Surat Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda tanggal 30 Mei 1885.
Sejak itu kota Nganjuk menjaid ibukota pemerintahan kabupaten hingga sekarang.
Dalam rentang waktu lebih dari satu abad itu, berbagai
peristiwa telah terjadi dan dialami silih berganti dari generasi satu ke
generasi berikutnya. Penduduk Kabupaten Nganjuk ikut bergerak bersama
pemerintahan kolonial Hindia Belanda, pemerintahan pendudukan tentara Jepang,
dan memasuki gerbang kemerdekaan hingga masa pembangunan pada era pemerintahan
berikutnya.
Ibarat menempuh suatu perjalanan jauh, suatu masyarakat
didaerah ini istirahat sejenak sambil berpaling kemasa lampau, untuk menyusuri
tapak sejarah, menemukan titik pangkal sebagai awal perjalanan sejarah
Kabupaten Nganjuk ini. Kegalauan karena belum tercapai kesepakatan mengenai
Hari Jadi Nganjuk, menunjukkan pertanda adanya kesadaran sejarah, sebagai suatu
kebutuhan rohaniah yang berfungsi inspiratif serta menumbuhkan rasa kebangsaan.
Dari berbagai data sejarah yang ada, diperlukan alas
an-alasan kuat untuk menentukan Hari Jadi Nganjuk, sehingga dapat mengungkapkan
jati diri serta menjadi ilham dalam membangun daerah ini, dan sekaligus dapat
menjadi kebanggaan masyarakat di kemudian hari. Untuk itu, ada beberapa hal
yang perlu dijadikan dasar penentuan Hari Jadi tersebut, yaitu :
Pertama, adanya bukti tertulis paling tua yang
menunjukkan hubungan histories arkeologis dengan toponimi Nganjuk didaerah
dalam perkembangan sejarahnya secara kontinyu menjadi Kabupaten Nganjuk. Sumber
tertulis itu merupakan sumber utama (primer) dan sejman, asli, gayut dan
kredibel.
Kedua, sumber tertulis berupa prasasti tertua yang
menyebutkan sejumlah toponimi (nama tempat) yang dapat dilacak kembali didaerah
yang dikemudian hari berkembang menjadi wilayah administrative Kabupaten
Nganjuk. Dalam kategori ini termasuk prasasti atau sumber tertulis lain
walaupun tidak memuat data yang berkaitan langsung dengan topinimi Nganjuk,
namun terdapat didaerah Kabupaten Nganjuk sekarang.
Ketiga, sumber tertulis dan lisan yang berisi ingatan
kolektif penduduk Kabupaten Nganjuk, yang secara turun temurun dilestarian
dalam bentuk mitos, legenda danscerita rakyat (folklor) sepanjang mengenai
asal-usul nama daerah, seorang tokok cikal bakal dalam pemerintahan, kemasyarakatan
serta kebudayaan yang dapat dibandingkan kebenarannya dengan sumber lain.
Keempat, bukti yang berupa bangunan, monumen, patung atau
artefak lain yang dijumpai di daerah Nganjuk yang secara kontinyu dapat dilacak
sejarahnya dari masa lalu yang tertua.
Kelima, sumber berupa dokumen tertua sepanjang menyangkut
sejarah asal-usul pemerintahan daerah Kabupaten Nganjuk, yang mengandung nilai
sejarah desa, peristiwa kepahlawanan, serta hal-hal yang dapat menumbuhkan
kebanggaan masyarakat.
Dasar penetapan Hari Jadi sebuah kota atau pemerintahan
sebagai institusi, hendaklah memuat momentum yang mengandung nilai inspiratif,
edukatif, serta memberikan kebanggaan bagi masyarakatnya. Disamping itu
diharapkan dapat memberikan sumbangan (kontribusi) bagi terjadinya proses
intregitas masyarakat (persatuan dan kesatuan), peningkatan wawasan
kesejahteraan demi masa kini dan masa depan (future oriented).
Atas dasar pemikiran diatas, dalam buku ini akan dibahas
berbagai sumber epigrafis dan arkeologis di wilayah yang dalam perkembangan
sejarahnya menjadi Kabupaten Nganjuk. Perhatian utama dipusatkan pada kajian
sumber-sumber tertulis paling tua yang dapat memberi keterangan awal
pertumbuhan pemerintahan dan kebudayaan dalam arti luas. Dari kajian sumber
histories-arkeologis itu, dapat disepakati Hari Jadi Nganjuk, yang dapat
dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
KAJIAN PUSTAKA
Publikasi tertua tentang pemerintahan wilayah Nganjuk dan
sekitarnya, berasal dari sejumlah laporan resmi pegawai VOC yang berkaitan
dengan daerah Mancanegara bagian timur, baik dari kerajaan Mataram abad XVII,
maupun Kesultanan Yogyakarta dari abad XVIII (B.J.O.Schrieke, 1955 ; II; H.J.de
Graaf, 1958). Daerah Kertosono sebagai wilayah Mancanegara Kesultanan
Jogyakarta bagian timur antara tahun 1808-1825, merupakan salah satu gerbang
tol yang penting bagi perdagangan candu serta sejumlah pajak tetap lainnya
(Peter Carey, 1984).
Dari peta yang berasal sekitar tahun 1811, Nganjuk masih
merupakan daerah mancanegara Surakarta, sedangkan Berbek, Godean dan Kertosono
telah dikuasai pemerintah Belanda. Demikian pula tulisan-tulisan berupa rahasia
dari para Residen atau Asisten Residen, sejak tahun 1830, telah banyak memberi
keterangan penting tentang pemerintahan daerah yang sekarang menjadi Kabupaten
Nganjuk (Kolonial Archief; 1830; 1866; 1878; 1883).
Penerbitan khusus tentang sumber epigrafi yang memuat
antara lain prasasti yang terdapat di daerah Kabupaten Nganjuk sekarang
terdapat dalam kumpulan prasasti yang memuat trankripsi itu, ternyata banyak
kesalahan pembacaan angka tahun serta unsure kalendriknya sehingga perlu diedit
ulang. Koreksi terhadap karya Brandes antara lain dilakukan oleh L.C.Damais
(Damais, 1950;c1952; 1955) ditemukan di daerah Nganjuk (berbek).
Sebuah artikel penting yang sedikit menyinggung sejarah
Nganjuk dari abad X, disampaikan de Casparis dalam pidato inagurasinya di
Malang tahun 1958. (J.G.de Casparis, 1958). Pendapatnya tentang prasasti di
desa Candirejo banyak dikutip untuk menjelaskan peranan penting Maharaja Pu
Sindok yang berkaitan dengan sejarah paling tua dari daerah Nganjuk.
SUMBER EPIGRAFIS, IKONOGRAFIS DAN ARTEFAKTUAL
Sejauh yang dapat diketahui, ada sejumlah keterangan
tertulis yang dapat dipergunakan sebagai sumber untuk mengetahui sejarah daerah
ini pada saat yang paling awal. Sumber tertua itu berupa prasasti dari masa
pemerintahan Raja Sindok, yang mulai naik tahta pada tahun 929-948 Masehi.
Pusat pemerintahannya terletak di Watugaluh, yang diduga terletak antara Gunung
Wilis dengan Gunung Semeru. Dari sekita 20 prasastinya itu, tersebut di daerah
yang membentang dari Kabupaten Malang di sebelah timur, hingga Kabupaten
Nganjuk di sebelah barat, dari daerah Kabupaten Jombang membentang dari utara
ke selatan sampai Kecamatan Turen Kabupaten Malang. Hingga kini ada tiga buah
prasasti batu yang pernah ditemukan didaerah Nganjuk dan Kertosono. Secara
kronologis prasasti itu adalah :
1. Prasasti Kinawe
Prasasti Tanjung Kalang dari daerah Berbek ini, untuk
pertama kalinya dilaporkan oleh Hoepermans dalam Hindoeoudheiden van Java
(1864-1867). Selanjutnya dicatat dalam Notulen tahun 1889 dan dibahas oleh
Roffaer, dan diberi kode D.66) Rouffaer, 1909). Prasasti yang terdiri dari 13
baris itu, berasal dari tahun saka 849, dikeluarkan oleh seorang Pejabat tinggi
Rake Gunungan Dyah Muatan, bersama ibunya yang bernama Dyah Bingah. Di dalamnya
juga menyebut nama Raja Wawa, serta nama pejabat tinggi rakriyan Mapatih Mpu
Sindok Isana Wikrama. (Brandes, 1913:49). Berdasarkan nama desa yang disebut
dalam prasasti, piagam yang dikeluarkan bertepatan dengan tahun Masehi 28
Nopember 928 ini, disebut prasasti Kinawe (Damais, 1952 : 55; 1955 : 53-54).
Prasasti ini meresmikan desa (wanua) Kinawe watek
Kadangan, dengan hak Sima sebagai desa yang dibebaskan dari pembayaran kepada
raja. Berdasarkan unsure penanggalannya, prasasti ini dikeluarkan bertepatan
dengan hari pekan Sadwara, Warukung (hari ketiga), Wagai hari Pancawara,
Wrhaspati hari ke 5 Saptawara. Dapat disimpulkan bahwa Prasasti Kinawe dari
desa Tanjungkalang ini dikeluarkan pada hari Kamis Wage tahun 928 Masehi atau
secara lengkap bertepatan dengan hari : Kamis Wage bulan November 928.
2. Prasati Hering
Prasasti dari desa Kujon Manis, Warujayeng ini ditemukan
dan dilaporkan pertama kali pada tahun 1869. Menurut pembacaan Brandes prasasti
ini dikeluarkan oleh Raja Sindok pada tahun Saka 859 (Brandes, 1886 : 146; 1913
: 89-94). Sesuai dengan nama desa yang disebut didalamnya, yait Hering watek
(desa besar) Marganung, oleh karena itu prasasti ini juga disebut Prasasti
Hering.
Berdasarkan unsur penanggalannya, Damais berpendapat
prasasti itu dikeluarkan pada tahun Saka 856, yang bertepatan dengan tanggal 22
Mei 934 Masehi atau pada hari Kamis Wage, 22 Mei 934 (Damais, 1952 : 60-61;
1955 : 182). Di dalam prasasti ini Pu Sendok disebut dengan gelar : Sri
Maharaja Pu Sindok Sri Isanawikrama Dharmmotunggadewa. Gelar itu hanya
menyebutkan Sri Maharaja, tanpa tambahan gelar jabatan Rakai Hino, Halu,
Srimahamantri dalam prasastinya yang lebih tua maupun dari masa kemudian
(Damais: 1952: 56-63).
Maklumat dalam prasasti ini cukup panjang, terdiri atas
35 baris di bagian muka, di bagian belakang mulai dari baris 11 hingga baris
38, bagian samping kiri 45 baris, dan samping kanan 47 baris. Isinya antara
lain tentang jual beli tanah sawah. Juga menyebutkan para saksi yang terdiri
dari pejabat kerajaan hingga pejabat tingkat desa.
3. Prasasti Anjuk Ladang
Prasasti Anjuk Ladang berbentuk batu (Linggo Pala),
sebenarnya bernama Prasasti Candi Lor. Diberi nama demikian karena prasasti
tersebut diketemukan di sebuah situs bernama Candi Lor, terletak di desa
Candirejo, kurang lebih empat kilometer di sebelah selatan kota Nganjuk, tetapi
disebelah barat jalan raya yang menghubungkan Nganjuk-Kediri. Nama Prasasti
Anjuk Ladang dipakai karena dalam prasasti itu disebut toponimi (nama tempat)
Anjuk Ladang yang dianggap sebagai asal-usul nama Nganjuk sekarang.
Laporan pertama tentang reruntuhan Candi Lor yang oleh
masyarakat setempat disebut dengan nama Candi Batu (karena terbuat dari bahan
batu bata) dilakukan pada masa kekuasaan Letnan Gubernur Thomas Stanford
raffles (berkuasa pada tahun 1811-1816 M). Untuk kepentingan penyelamatan dan
penelitian prasasti Anjuk Ladang ini kemudian dipindahkan tempatnya ke halaman
kediaman Residen Kediri. Karena dianggap mempunyai nilai yang sangat penting
akhirnya prasasti ini diangkat dan disimpan di Museum Pusat Jakarta, sebagai
koleksi benda purbakala dan diberi kode D.59. Guritan aksara yang dipergunakan
pada Prasasti Anjuk Ladang adalah abjad Jawa kuno dan mempergunakan bahasa Jawa
kuno pula. Karena selama ditempat aslinya kurang terpelihara, maka sebagian
tulisan angka tahun prasasti ABKLATSCH yang dibuat untuk memudahkan pembacaan
prasasti juga kurang memberikan hasil yang memuaskan.
Transkripsi (alih abjad) Prasasti Anjuk Ladang dibuat
oleh J.L.A. Brandes tahun 1887 (?) dan dimuat dalam buku Oud Javansche
Oorkonden (kumpulan prasasti berbahasa Jawa Kuno) yang diterbitkan oleh
N.J.Krom pada tahun 1913. Sedangkan transliterasi (alih bahasa, terjemahan)
secara lengkap sampai sekarang belum pernah dilakukan. Para ahli yang meneliti
Prasasti Anjuk Ladang pada umumnya hanya membahas bagian-bagian tertentu, atau
membicarakan garis besar isinya saja. Prasasti ini memuat tulisan pada
bagian depan (Recto) sebanyak 49 baris dan bagian belakang (Verso) sebanyak 14
baris. Walaupun keadaan (tulisan) Prasasti Anjuk Ladang sebagian rusak, tetapi
dengan membandingkan prasasti tersebut dengan prasasti-prasasti Sri Maharaja Pu
Sindok yang lain (jumlahnya kurang lebih 30 buah), Prasasti Anjuk Ladang dapat
direkonstruksi dan sebagian besar isinya dapat diketahui.
Skema struktur Prasasti Anjuk Ladang secara garis besar
adalah sebagai berikut:
1. Kalendris, unsure penanggalan.
2. Raja yang memerintahkan pembuatan prasasti yaitu Sri
Maharaja Pu Sindok Isana Wikrama Dharmmotunggadewa.
3. Birokrasi, system dan struktur pejabat pemerintahan
terutama pejabat yang dilibatkan dalam pembuatan prasasti, mulai dari pejabat
tinggi atau pejabat Pemerintah Pusat, pejabat menengah sampai pejabat tingkat
rendah yaitu pejabat desa.
4. Sambandha, alas an (latar belakang) pembuatan
prasasti.
5. Mangilala dwryhaji.
Yaitu pejabat-pejabat pemungut (penarik) pajak yang sejak
dikeluarkannya prasasti tidak lagi diperkenankan memasuki desa yang telah
dijadikan desa suci (sacral) atau desa otonom (perdikan) bebas pajak dan
disebut Sima Swatantra. Para pemungut pajak tersebut jumlahnya cukup banyak,
dalam Prasasti Anjuk Ladang disebutkan lebih dari 60 (enam puluh) pejabat,
diantaranya yang terkenal adalah : Pangkur, Tawan, Tirip.
4. Pasak-pasak
Yaitu hadiah atau persembahan yang disampaikan oleh
sekelompok orang yang memperoleh anugrah dari Sang Maharaja (dalam hubungannya
dengan pemberian perdikan atau status otonom, bebas pajak desa Anjuk Ladang)
kepada pejabat-pejabat pemerintahan yang hadir dalam upacara. Dalam Prasasti
Anjuk Ladang, jumlah pejabat penerima pasak ada 43 orang. Pasak-pasak itu
berujud emas dalam berbagai ukuran/satuan dan pakaian. Besar kecilnya
pasak-pasak disesuaikan dengan tinggi rendahnya pejabat yang menerima.
5. Upacara Ritual
Yaitu upacara penetapan Anjuk Ladang sebagai Desa
Perdikan Sima Swatantra yang dilakukan dengan melaksanakan seperangkat upacara
suci (ritual). Upacara ini melibatkan sejumlah petugas, alat-alat, dan
barang-barang sesaji. Upacara tersebut disebut Manasuk Sima. Benda-benda sesaji
dan alat-alat yang dipergunakan antara lain: Telur, ayam, kepala kerbau,
alat-alat dapur, kalumpung dan lain-lain. Sedangkan petugas upacara disebut
Madukur.
6. Sapatha atau Kutukan
Sebagai upacara penutup adalah kutukan atau sumpah
serapah bagi siapa saja yang melanggar atau tidak mematuhi isi prasasti, serta
doa keselamatan dan kesejahteraan bagi yang mematuhinya. Kutukan itu
diungkapkan dalam berbagai pernyataan yang menyeramkan dan mengerikan. Misalnya
: Semoga dikoyak-koyak badannya oleh para Desa, dicaplok harimau bila masuk
hutan, dimakan buaya bila mandi di sungai, disambar petir bila hujan, dipathuk
ular berbisa, disiksa Dewa Maut, dimasukkan dalam bejana penyiksaan
(tamragumukha) di neraka nanti bila sudah mati.
Seperti halnya prasasti Hering, angka tahun yang
dipahatkan sudah aus, dan angka yang masih cukup jelas menunjukkan angka 8
diikuti dua angka yang sudah kabur. Brandes membacanya 8 (5) 7 Saka (Brandes,
1913 : 84). Dikemudian hari bacaan itu diragukan ketepatannya oleh L.C. Damais,
dan menurut penelitiannya angka tersebut haruslah dibaca 859 Saka (Damais,
1952: 60; 1955 : 156-158).
Walaupun unsure penanggalannya sudah aus, ada unsure lain
yang dapat membantu pemecahannya, karena prasasti itu memuat nama raja yang
mengeluarkannya, yaitu Pu Sindok. Sebagaimana prasasti Sindok di daerah Nganjuk
yang lain, maklumatnya ditulis pada bagian muka dan belakang prasasti. Di
bagian muka (recto) terdiri atas 49 baris, antara baris kelima sampai baris
kedelapan sudah sangat aus, sehingga tidak terbaca lagi. Mulai awal baris kedua
memuat unsure kalendriknya juga tidak terbaca karena keasusan hurufnya. Di
bagian belakang (Verso) segaris dengan baris 23 berakhir pada baris ke-36,
sebagai bagian yang memuat harapan agar yang dituliskan dalam prasasti ini,
dipatuhi hingga akhir zaman.
Prasasti Candi Lor ini, juga dikenal dengan nama Prasasti
Anjuk Ladang, menurut nama desa atau satuan wilayah yang disebutkan
berkali-kali, dalam kaitan maksud pengeluaran prasasti tersebut (Sambandha).
Berikut ini kami kutipkan bagian penting yang memuat unsur penanggalannya, raja
serta para pejabat tinggi yang mendapat anugerah kedudukan sebagai Swantantra,
dengan hak Sima. Menurut bacaan Brandes yang telah dibetulkan oleh Damais,
sebagai berikut :
1. // swasti sakawarsatita 8 – caitramasa tithi dwadasi
krsna paksa.ha–,–wa
2. ra . aisyanyastha — – — satabhisanaaksatra.
Barunadewata . brahmayoga. Kolawakarana irikadiwa.
3. sa ny ajna sri mharaja pu sindok sri isahawikrama
dharmmotunggadewa tinadah rakryan mapinghai kalih rakai
4. hinmo pu sahasra rakai wka pu baliswara umingsor I
rakai kanuruhan pu da kumonakan ikanang lmah sawah kakatikan
5. …… sususkan ….. marpanakan I bhatar I sang hyang
prasada kabhaktyan I dharma sangat anjuk lading pu ki — – (Damais, 1955 :
156-157)
6. ………….. Sri maharaja I sri jayamrata ……..
…….. Sri maharaja bhatara……. sima pumpunana
7. ……… pratidina mangkana……………… sri maha raja …….
rikanang sawah kakatikan……..
8. ………..n I bhatara I sang hyang I sang hyang prasada
kabhaktyan I sri jayamerta mari ta yan lmah sawah kakatika
9. n iyanjukladang tutugani tanda sambandha ikanang rama
iyanjukladang tutugani tanda kanugrahan de sri maharaja………….manglaga..(
Brandes, 1913 : 84-85)
Dari kutipan sembilan baris tersebut diatas, akan dibahas
beberapa data terpenting yang berhubungan dengan nama Nganjuk, serta data
penanggalan tertua yang berkenaan dengan asal usul nama Nganjuk, atau sejarah
tertua desa yang dalam perjalanan sejarahnya menjadi nama satuan wilayah
administrastif Kabupaten Nganjuk sekarang.
Dari kutipan sembilan baris diatas, pertama, dapat
diketahui nama raja serta para pejabat tinggi yang diperintah untuk
melaksanakan keputusan raja, dalam kaitan maksud dikeluarkannya prasasti itu.
Kedua, unsure penanggalan yang dapat dijadikan dasar sebagai bukti serta
pendapat yang berhubungan dengan arti prasasti itu bagi sejarah daerah yang
kelak menjadi Kabupaten Nganjuk.
1. Prasasti Anjuk Ladang ini dikeluarkan oleh seorang
raja yaitu Sri Maharaja Pu Sindok Sri Isanawikrama Dharmo-tunggadewa. Pejabat
tinggi kerajaan yang menerima perintah disebutkan Rakai Hino Pu Sahasra dan
rakai Wka Pu Baliswara. Perintah itu selanjutnya diteruskan kepada Rakai
Kanuruhan Pu Da. Data tersebut juga tercantum dalam prasasti Hering tahun 856
Saka atau 934 Masehi, tanpa perbedaan sedikitpun.
Dari data tersebut menunjukkan bahwa ada keistimewaan
dari gelar raja Sindok yang dituliskan dalam prasasti yang ditempatkan di
daerah Nganjuk, dibandingkan dengan prasasti ditempat lain dari masa yang lebih
tua maupun dari zaman yang lebih muda.
Memang gelar Pu Sindok sebagai kepala negara dan kepala
wilayah ditulis dengan berbagai sebutan yang tidak sama, sehingga menimbulkan
kesan tidak konsisten. Ada kalanya ia disebutkan bersama dengan permaisurinya
seperti dalam prasasti Cunggrang II tahun 851 Saka, Prasasti Geweg dari daerah
Jombang tahun 855 Saka, walaupun angka tahunnya mungkin sekali 10 tahun lebih
tua dari angka tahun yang tertulis di piagamnya. (L.C. Damais, 1952 : 58-59).
Sebagian besar prasasti yang dikeluarkannya, mencantumkan gelar jabatan rakai
Halu, rakai Hino bahkan rakryan Mapatih. Demikian pula nama diri sang raja
sering ditulis dengan nama yang berbeda kecuali namanya sebagai wamsakarta atau
pendiri dinasti, yaitu Sri Isanawikrama.
2. Unsur penanggalan yang ada kaitannya dengan Prasasti
Anjuk Ladang, memang terdapat dua versi yang berbeda, khususnya tentang angka
tahun. Dr.Brandes membacanya 857 Saka, Suklapaksa atau paro terang. (Brandes,
1913 : 84). Hasil bacaannya itu kemudian dikoreksi oleh L.C.Damais, bahwa
Prasasti Anjuk Ladang dikeluarkan pada tahun 859 Saka bertepatan dengan
Krsnapaksa. Ia juga berhasil menemukan unsure hari pekan (wara) yaitu (HA)
riyang, dalam konteks tanggal 12 bulan Caitra. Dalam hal ini kedua pakar itu
tidak berbeda pendapat, kecuali yang menyangkut saat siklus hari edar bulan
antara Suklapaksa dan Krsnapaksa.
Dengan membandingkan seluruh prasasti semasa pemerintahan
Pu Sindok yang dikeluarkan pada bulan Caitra Sukla tanggal 1 dan tanggal 12,
dalam padanannya dengan tarikh Masehi, dapat disimpulkan sebagai berikut :
Tanggal 1 Sukla bulan Caitra tahun 857 Saka bersamaan
dengan tanggal 8 Maret 935 Masehi. Pda tanggal 12 Krsnpaksa bulan Caitra,
bertepatan dengan hari HA KA SU 3 April 935 atau tanggal WU U SA. Sementara itu
tanggal 1 Sukla bulan Caitra tahun 859 Saka, jatuh pda tanggal 10 April 937
Masehi, dengan hari pekan HA PO SO atau WU WA ANG. Dalam Prasasti Anjuk Ladang
itu unsure hari pekannya terbaca Ha atau Hari yang dalam pekan Sadwara, atas
dasar data itu bersesuaian dengan PO atau Pon pekan Saptawara, serta bertepatan
dengan hari SO atau Soma pekan Saptawara. Dengan demikian berdasarkan data
penanggalan yang tercantum pada Prasasti Anjuk Ladang yaitu tanggal 12 bulan
Caitra dengan hari pekan Hari yang jika tahunnya dibaca 857 Saka menurut
Brandes, terdapat ketidaksesuaian antara unsure hari pekannya antara Sadwara,
Pancawara dan Saptawara.
Oleh karena itu dengan menggunakan rumus perhitungan yang
disusun oleh L.C.Damais, hari pertama tahun Saka 859, menurut siklus Wuku
dengan system hari-hari pertama dimulai hari Tu = Tunglai Sadwara, PA = Pahing
Pancawara, dan A = Aditya Saptawara, maka hari pertama tahun 937, jatuh pada
hari kedua sesuai dengan Ha Sadwara, atau PO Pancawara, atau SO Saptawara. Atas
dasar perhitungan tersebut, data penanggalan Prasasti Anjuk Ladang tanggal 12
Krsnapaksa Ha bulan Caitra tahun 859 Saka, bersesuaian dengan 10 April 937
Masehi. (Damais 1955 : 156-158).
3. Peristiwa apakah yang diungkapkan dalam Prasasti Anjuk
Ladang dan apakah makna yang terungkap dalam prasasti itu dalam konteks sejarah
Nusantara dan sejarah regional Jawa Timur pada awal abad X?
Berikut penafsiran yang pernah dikemukakan oleh pakar
epigrafi dan sejarah klasik Indonesia, Pro.Dr.J.G.de Casparis, 34 tahun yang
lalu.
“…. Pada tahun 928 atau 929 atau satu dua tahun kemudian
pasukan Melayu ialah daerah Jambi yang patuh kepada Sriwijaya mendarat di Jawa
Timur. Pasukan itu sampai dekat Nganjuk, tetapi disana menderita kekalahan oleh
laskar Jawa yang dipimpin oleh Pu Sindok. Peristiwa yang penting itu kita
ketahui dari sebuah prasasti Sindok yang berangka tahun 937 (?). Prasasti itu
mengenai sebatang tugu kemenangan (Jayastambha) bertempat di Anjuk Ladang,
beberapa kilometer sebelah selatan kota Nganjuk yang sekarang. Peristiwa itu
dapat menjelaskan dua soal yang sebelumnya tidak mendapat penyelesaian yang
memuaskan. Yang pertama mengenai kedudukan Pu Sindok yang oleh penyelidik lebih
dulu dianggap sebagai teka-teki. Maklumlah karena nama Sindok sudah kita temui
dalam beberapa prasasti sebelum pemerintahannya sebagai seorang pegawai tinggi
(Rakai Halu dan Rakai Hino), tetapi tidak lazim di Jawa bahwa seorang prabu
digantikan oleh menterinya. Akan tetapi pergantian luasr biasa. Andaikata kita
berpendapat bahwa Sindoklah yang menjadi penyelamat negara selaku panglima
perang, maka dapat dimengerti bahwa tahta kemudian diserhkan kepadanya.”….
” Soal yang lain yang sekarang dapat dimengerti, ialah
sebab perpindahan kraton ke Jawa Timur….Sekarang ternyata bahwa pemindahan itu
dapat kita pahami sepenuhnya. Dalam taraf pertama raja-raja Mataram lama
seperti Balitung sampai dengan Wawa, lebih mementingkan Jawa Timur daripada
Jawa Tengah. Karena keinsyafan akan pentingnya perniagaan antarpulau. Dalam
taraf yang kedua pemimpin-pemimpin Jawa memutuskan hanya akan membela bagian
kerajaan yang dipentingkan itu. Lembah rendah sungai barat dari itu termasuk
Jawa Tengah dibiarkan saja” (J.G.Casparis, 1958).
Hipotesa yang menggambarkan Prasasti Anjuk Ladang sebgaai
suatu monumen kemenangan terhadap serangan musuh secara langsung tidak didukung
oleh prasasti itu sendiri. Apalagi jika dikaitkan dengan jasa Pu Sindok sebagai
penyelamat dan panglima perang, yang menjadikan ia dipromosikan sebagai raja.
Ketika Sindok memerintahkan untuk menetapkan Watek Anjuk Ladang sebagai desa
Swantantra, dalam kalimat : “????.sawah kakatikan iyanjukladang tutugani tanda
swatantra”, sehingga desa itu bebas dari pajak, ia telah menjadi raja selama 8
tahun. Dengan kata lain jika memang terbukti sima anjuk lading itu ada
hubungannya dengan balas budi Sindok kepada penduduk watek Anjuk Ladang, ketika
masih memangku jabatan Rakai Mapatih atau rakai Halu atau Hino, prasasti
manakah yang memberikan keterangan tentang kemenangan terhadap musuh Sriwijaya
itu? Tampaknya prasasti Kinawe dari raja Wawa (926-929) yang berasal dari
daerah Berbek tidak memberi dukungan hipotesa tersebut.
Suatu data yang tidak diragukan adalah adanya hubungan
antara penetapan swatantra kepada kepala desa (Rama) di Anjuk Ladang itu,
dengan sebuah bangunan suci seorang tokoh yang cukup penting yaitu : bhatara I
sang hyang prasada kabaktyan I dharma sngat pu anjukladang atau sangat anjuk
lading. Bangunan suci itu juga disebut : sang prasada kabaktyan I sri
jayamarta?.. Sima pumpunana bhatara (baris 6 dan 8). Sedangkan bangunan tugu
kemenangan terdapat dalam kalimat : “sang hyang prasada ateherang jayastama.”
(14).
Dengan singkat dapat dikatakan bahwa nama desa Anjuk
Ladang berkaitan dengan pejabat Watek, Rama dan Samgat, serta bangunan suci Sri
Jayamrata, barangkali sebuah Patirtan yang terletak tidak jauhdari Candi Lor
sekarang. Ataukah bangunan yang disebut “sang hyang prasada kabaktyan I dharma
samgat pu anjukladang” itu, pada abad X tidak lain Candi Lor sekarang. Di
tempat candi itu berdiri terletak desa Candirejo, di situlah tahun 1913,
ditemukan sejumlah patung perunggu yang menggambarkan pantheon Budhisme
Mahayana, dari sekte yang khas mengungkapkan tradisi kerajaan setempat. (ROD
1913:59 gambar nomor : XII-XXIII). Penemuan arkeologis di sekitar desa
Candirejo tempat Candi Lor itu berdiri, membuktikan bahwa di tempat itulah pada
abad X merupakan Watek Anjuk Ladang, tempat berdirin a bangunan suci sang hyang
prasada kabaktyan I anjukladang, yang tertulis dalam baris 27 prasasti Candi
Lor itu. Nama itu hidup terus sejak 10 abad lalu dan dalam perjalanan sejarah
tetap lestari meskipun dalam ucapan yang telah berubah.
HARI JADI NGANJUK : 10 APRIL 937
Dari kajian yang etrurai pada bagian muka, berikut ini
diberikan beberapa tesis yang sekaligus merupakan kesimpulan untuk dijadikan
landasan berpijak dalam penentuan Hari Jadi Nganjuk.
1. Ada tiga sumber epigrafis yang ditemukan didaerah
Kabupaten Nganjuk sekarang, yaitu : Prasasti Kinawe dari Tanjung Kalang,
Prasasti Hering dari Kujon Manis, Warujayeng dan Prasasti Anjukladang dari desa
Candirejo.
Prasasti Kinawe merupakan sumber tertulis paling tua yang
ditemukan di daerah Kabupaten Nganjuk, yang memuat nama Sri Maharaja Wawa.
Prasasti ini diumumkan bertepatan dengan tahun Masehi, hari Kamis Wage, bulan
November 928. Walaupun prasasti ini termasuk sumber tertulis paling tua yang
dikeluarkan oleh ibunya Dyah Bingah, tidak memuat data yang dapat dihubungkan
dengan sejarah pemerintah Kabupaten Nganjuk secara langsung. Didalamnya memuat
pembebasan Desa Kinawe dari pungutan pajak, serta mendapat hak sebagai desa
Sima. Didalamnya juga memuat nama Pu Sindok Sri Isana Wikrama sebagai rakryan
Mapatih, pada masa pemerintahan Sri Maharaja Wawa. Prasasti ini tidak
mengungkapkan peranan Pu Sindok, sebagai panglima diisyaratkan dalam hipotesa Prof.J.G.de
Casparis (de Casparis, 1958). Atas dasar kenyataan itu prasasti ini tidak dapat
dijadikan landasan yang kuat untuk dipilih sebagai hari jadi Kabupaten Nganjuk.
2. Prasasti Hering, dari Kujon Manis daerah Warujayeng,
Nganjuk timur. Prasasti ini dikeluarkan pada hari Kamis Wage, 22 Mei 934, oleh
Sri Maharaja Pu Sindok Sri Isanawikrama Dharmmotunggadewa, berisi antara lain
tentang jual beli tanah sawah.
Dalam sumber tertulis inipun tidak menyebutkan toponimi
yang secara langsung dapat dikaitkan dengan nama Nganjuk, baik sebagai nama
wilayah maupun nama pusat pemerintahan yang berhubungan dengan Kabupaten
Nganjuk sekarang. Nama Hering, Marganung, Kadangan, Hujung, walaupun nama
tersebut mungkin sama dengan keringan, Ganung , Kandangan dan Ngujung, namun
kurang memenuhi criteria sebagai sumber untuk dijadikan dasar penemuan Hari
Jadi Nganjuk.
3. Prasasti Anjuk Ladang, dari kompleks reruntuhan Candi
Lor, desa Candirejo, merupakan sumber tertulis tertua yang memuat toponimi
Anjukladang sebagai satuan territorial Watek, yang dikepalai seorang Samgat dan
seorang Rama. Prasasti ini dikeluarkan oleh Sri Maharaja Pu Sindok Isanawikrama
Dharmmotunggadewa, serta nama para pejabat tinggi kraton maupun pejabat daerah.
Prasasti ini memuat desa Anjukladang yang dianugerahi status otonomi atau
swantantra serta daerah yang Anjukladang sebagai perdikan, dikaitkan dengan
pemeliharaan bangunan suci bernama: Sang Hyang Prasada Kabaktyan I Sri? Jamrata
I Anjuk Ladang. Disamping itu juga dikaitkan dengan suatu monumen kemenangan,
berupa Jayastamba.
Prasasti Candi Lor ini dibandingkan dengan prasasti
Kinawe dan Hering, lebih memiliki nilai histories dan arkeologis, karena memuat
nama desa Anjukladang, yang dalam perkembangan sejarah di daerah itu selama 10
abad masih tetap bertahan, walaupun telah mengalami perubahan ucapan. Namun
tidak dapat disangkal, bahwa ada kedekatan yang menunjukkan kedekatan ucapan
dengan nama Nganjuk.
Berdasarkan data epigrafis itu, tahun penetapan anugrah
watek Anjukladang, sebagai desa swatantra dapat dipilih untuk Hari Jadi
Nganjuk. Menurut unsure penanggalannya, maka tanggal 12 bulan Citra,
Krsnapaksa. HA PO SO, bertepatan dengan tahun Masehi: 10 April 937. Itulah
tanggal yang sesuai dan layak sebagai Hari Jadi Nganjuk.
ASAL MULA NAMA NGANJUK

Menurut cerita rakyat yang masih hidup di kalngan
penduduk setempat, bahwa desa tempat didirikannya Candi Lor dahulu bernama Desa
Nganjuk, yang berasal dari kata ANJUK. Tetapi setelah Nganjuk dipergunakan
untuk nama daerah yang lebih luas, maka nama desa tersebut diubah namanya
menhadi “Tanggungan”. Tanggungan berasal dari kata “Ketanggungan”
(Jawa:mertanggung). Istilah ini mengandung makna, bahwa nama Nganjuk tanggung
untuk digunakan sebagai nama dari desa tersebut karena sudah digunakan nama
bagi daerah yang lebih luas. Oleh karena itu sudah tidak berarti lagi (tanggung
atau mertanggung) desa sekecil itu disebut Nganjuk.
Mengenai arti dan makna dari kata : Anjuk Ladang,
Prof.Dr.J.G.de Casparis menjelaskan sebagai berikut :
Anjuk : Berarti tinggi, tempat yang tinggi atau dalam
arti simbolis adalah : mendapat kemenangan yang gilang gemilang.
Ladang : Berarti tanah atau daratan.
Dari latar belakang sejarah dapat diinterpretasikan bahwa
Nganjuk dahulu diambil dari nama sebuah tempat atau desa : Anjuk Ladang.
Kemudian, karena memiliki nilai sejarah tentang kepahlawanan prajurit-prajurit
dibawah kepemimpinan Pu Sindok dapat menaklukkan bala tentara dari kerajaan
Sriwijaya, maka kemudian “Nganjuk” diabadikan sebagai nama daerah/wilayah yang
lebih luas dan tidak hanya nama sebuah desa kecil, yakni Kabupaten Nganjuk yang
sekarang ini. Nganjuk yang diambil dari kata Anjuk berarti “Kemenangan dan
Kejayaan”.
sumber : http://www.anjukladang.info
sumber : http://www.anjukladang.info
Kontroversi Seputar Hari
Jadi Kabupaten Nganjuk
(oleh : Harimintadji)
(oleh : Harimintadji)
HARI JADI KABUPATEN NGANJUK
DALAM PANDANGAN MASYARAKAT
DALAM PANDANGAN MASYARAKAT
Meskipun
peringatan Hari Jadi Kabupaten Nganjuk telah diselenggarakan untuk kali yang ke
11 sejak ditetapkan pada tahun 1993, ternyata masih banyak warga masyarakat
Nganjuk yang belum memahami dan kurang menyadari arti pentingnya acara
tersebut. Itu terbukti dari menurun dan kurangnya greget dalam menyambut
datangnya peristiwa bersejarah setiap tanggal 10 April. Sementara itu masih
banyak ditemui adanya pandangan yang berbeda mengenai waktu/tanggal dan alasan
dalam menetapkan Hari Jadi Kabupaten Nganjuk. Pada spanduk masih banyak terbaca
adanya perbedaan seperti : Hari Jadi Kota Nganjuk, Hari Jadi Nganjuk dan Hari
Jadi Kabupaten Nganjuk.
Beberapa
versi pandangan yang berkembang adalah? sebagai berikut :
A. Kelompok pandang pertama :
Sebagian warga Nganjuk berpendapat untuk menetapkan Hari
Jadi Kabupaten Nganjuk seharusnya berdasarkan waktu kapan di daerah ini mulai
ada suatu lembaga pemerintahan yang berstatus :Kabupaten. Pikiran tersebut ada
benarnya, oleh karena yang dicari memang saat kapan lahirnya institusi yang
bernama : Kabupaten Nganjuk. Namun demikian kenyataan menunjukkan bahwa banyak
sekali kesulitan untuk menentukan waktu yang diinginkan karena sangat minimnya
bukti yang memiliki akurasi tinggi dan dapat dipertanggungjawabkan. Disamping
itu banyak hal yang dapat diperdebatkan seperti : Kabupaten Nganjuk yang mana,
sebelum atau sesudah Indonesia merdeka; bagaimana dengan keberadaan Kadipaten
Pace (1568) atau Kadipaten Pace dan Kadipaten Kertosono setelah adanya
perjanjian Gianti 1755; bagaimana pula dengan Kabupaten Berbek? Selanjutnya
masih perlu pula dipertanyakan keberadaan Kabupaten Nganjuk (1811) ketika di
Nganjuk terdapat 4 (empat) kabupaten yaitu: Berbek, Godean, Nganjuk dan
Kertosono; bagaimana pula status Kabupaten Nganjuk pada 1830-1852 yaitu setelah
Kabupaten Godean bergabung kembali dengan Kabupaten Berbek (1830). Sementara
itu sebutan Kabupaten Nganjuk pernah tidak dipakai yaitu ketika menjelang tahun
1852 terjadi penggabungan wilayahNganjuk dan Kertosono dengan Kabupaten Berbek
menjadi Kabupaten Berbek.
Demikian banyak kesulitan dan kendala yang dihadapi
sehingga tidak pas dan kurang dapat apabila Hari Jadi Kabupaten Nganjuk
ditentukan berdasarkan waktu kapan lembaga pemerintahan tersebut mulai ada.
B. Kelompok pandang kedua :
Mereka yang berpendapat penetapan Hari Jadi Kabupaten
Nganjuk seharusnya berdasarkan waktu sejak kapan : Nganjuk mulai dikenal
sebagai nama daerah ini. Apabila pendapat tersebut dijadikan acuan, dapat
dipastikan akan menemui kesulitan besar dalam menentukan saat yang tepat bagi
hari lahirnya daerah ini. Mengapa demikian? Oleh karena, kata Nganjuk bukanlah
merupakan kata baku/asli akan tetapi suatu kata yang merupakan hasil proses
perubahan morphologi bahasa, yang menjadi ciri khas dan struktural bahasa Jawa,
yaitu kata Anjuk setelah mendapat tambahan huruf sengau ?Ng? berubah menjadiNganjuk.
C. Kelompok pandang ketiga :
Sebagaimana diketahui bahwa sebelum lokasi pusat
pemerintahan Kabupaten Nganjuk ada pada posisi seperti sekarang ini, pusat
pemerintahan ada di kota Berbek. Artinya telah terjadi suatu proses perpindahan
ibukota Kabupaten dari Berbek menuju kota Nganjuk, yaitu pada hari Sabtu Kliwon
tanggal 21 Agustus 1880. Hari dan tanggal itulah yang dianggap oleh sebagian
warga masyarakat Nganjuk sebagai waktu yang tepat untuk dijadikan Hari Jadi
Kabupaten Nganjuk.
Pendapat tersebut diatas kiranya kurang tepat. Peristiwa
perpindhaan ibukota kabupaten tidak mempunyai landasan dan dasar yang kuat
untuk menetapkan hari lahirnya suatu daerah. Berkaitan dengan hal tersebut
hendaknya diketahui bahwa meskipun pusat pemeirntahan sudah berada di kota
Nganjuk, namun nama lembaga pemerintahan secara formal masih tetap disebut :
Kabupaten Berbek Regentschap Berbek).
D. Kelompok pandang keempat :
Peristiwa tanggal 21 Agustus 1880 dipandang oleh
sekelompok orang hanya merupakan boyongan rumah dinas Bupati. Kota Nganjuk
benar-benar menjadi pusat pemerintahan Kabupaten Berbek baru terjadi tanggal 30
Mei 1885, yaitu ketika Kota Nganjuk ditetapkan sebagai Ibukota (Hoofdplaats).
Menurut kelompok ini, tanggal 30 Mei 1885 merupakan saat
yang tepat untuk dijadikan Hari Jadi Kabupaten Nganjuk, namun menurut
sekelompok warga Nganjuk yang lain tanggal tersebut lebih sesuai dijadikan Hari
Jadi Kota Nganjuk.
E. Kelompok pandang kelima :
Bagian terbesar warga masyarakat Nganjuk berpendapat
bahwa saat ditetapkannya Anuk Ladangsebagai Sima Swantatra yaitu daerah
berstatus otonom atau dibebaskan dari pungutan pajak (daerah perdikan) adalah
waktu yang tepat dan pas untuk ditetapkan sebagai Hari Jadi Kabupaten Nganjuk,
yaitutanggal 10 April 937 M. Ketentuan tersebut diatas terdapat pada Prasasti
Candi Lor atau Prasasti Anjuk Ladang yang dikeluarkan Sri Maharaja Pu Sindok
Sri Isyanawikrama Dharmmotunggadewa. Kalimat pertama prasasti berbunyi :
?Swasti sakawarsatita 859 caitramasa tithi dwadasikrespanapaksa? yang artinya
Selamat tahun Saka telah berlalu 859 tahun pertengahan bulan Caitra tanggal 12
atau bertepatan dengan tanggal 10 April 937 Masehi.
DUDUK PERKARA
Menetapkan
hari jadi suatu daerah bukanlah pekerjaan yang mudah. Kadangkala setelah
bertahun-tahun baru dapat ditentukan suatu waktu (tanggal) yang tepat atau pas.
Banyak faktor yang harus dipertimbangkan, data dan fakta harus dihimpun dan
diteliti dengan cermat, disamping adanya alasan yang kuat dan mendasar terhadap
pilihan waktu yang diputuskan. Sebagaimana diutarakan didepan, keputusan yang
diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara : historis, politis, yuridis,
paedagogis dan ilmiah sekaligus memiliki nilai moral dan kejiwaan yang tinggi
dan luhur.
Nilai Historis, artinya
peristiwa sejarah yang melatar belakangi tidak saja menjawab pertanyaan : apa,
siapa, dimana dan kapan tetapi juga mengenai bagaimana dan mengapa peristiwa
itu terjadi; Nilai Politis, artinya keputusan yang diambil mempunyai tujuan
yang positif dan menguntungkan bagi proses perkembangan/pertumbuhan masyarakat
dan daerah yang bersangkutan; Sedang nilai Yuridis, dimaksudkan bahwa setelah
melalui proses pertimbangan yang mantap, mencermati data dan fakta yang
berkenaan serta memperhatikan pendapat/pandangan yang berkembang akhirnya
ditetapkan dalam suatu keputusan oleh institusi yang berwenang, sesuai prosedur
dan tertib hukum yang berlaku;
Paedagogis , bahwa
ketetapan yang telah diputuskan dapat dimanfaatkan seluas-luasnya untuk
kepentingan pendidikan dan mampu memotivasi msayarakat dan daerah untuk
mencapai kemajuan; Nilai Ilmiah,mengandung pengertian bahwa keputusan yang
diambil harus tidak terlepas dari disiplin ilmu yang berkenaan dengan
memperhatikan metodologi dan teori-teori ilmiah serta proses analisa yang
matang seperti antara lain melalui seminar dan diskusi yang intensif. Pendek
kata keputusan yang ditetapkan harus benar-benar merupakan kebenaran
(objektivitas) sejarah yang bernilai filosofis tinggi; akhirnya :
Memiliki nilai moral dan kejiwaan
yang tingi dapat dimaknai bahwa dibalik peristiwa sejarah yang melatarbelakangi
terdapat unsur jatidiri (jiwa dan semangat) yang luhur dan mampu menjadi motor
penggerak bagi masyarakat dan daerah untuk berjuang dan bekerja lebih giat
dalam mencapai kesejahteraan hidupnya.
A. Pedoman dasar dalam menetapkan pilihan atas
waktu/tanggal Hari Jadi Kabupaten Nganjuk.Yang menjadi pertanyaan ialah : apa
dasar, ukuran atau alasan yang dipakai menentukan pilihan terhadap simpul
sejarah dimaksud untuk menetapkan tanggal Hari Jadi Kabupaten Nganjuk. Marilah
kita perhatikan apa yang dikatakan para tokoh/pakar sejarah sebagai berikut :
Drs.Soetrisno
R berpendapat ada 3 (tiga) aspek yang melatar belakangi pertimbangan untuk
menetapkan Hari Jadi Kabupaten Nganjuk yaitu :
1.
Aspek
kesatuan; 2. Aspek nilai-nilai sejarah yang terkandung; 3. aspek kredibilitas
dan akurasi sumber;
Sementara
M.Habib Mustopo mengemukakan adanya 5 (lima) dasar penentuan pilihan Hari Jadi
Kaupaten Nganjuk yaitu :
1.
Harus
ada bukti tertulis paling tua dimana terdapat hubungan historis arkeologis
dengan toponimi Nganjuk; 2.Sumber tertulis berupa prasasti tertua; 3.Ada sumber
tertulis dan lisan yang berisi ingatan kolektif penduduk Kabupaten Nganjuk yang
dilestarikan dalam bentuk mitos/legenda; 4.Terdapat bukti berupa bangunan
monumen, patung atau artefak lain; 5.Sumber berupa dokumen tertua menyangkut
asal-usul pemerintah daerah Kabupaten Nganjuk.
Seorang
pakar sejarah dari Universitas Gajah Mada Prof.DR.Sartono Kartodirdjo
menyampaikan 4 (empat) hal sebagai alternatif pilihan untuk ditetapkan sebagai
Hari Ulang Tahun Kabupaten Nganjuk, yaitu :
1.
Tanggal
tertua menurut prasasti tertua yang diketemukan didaerah Nganjuk;
2.
Surat
Keputusan Pemerintah Hindia Belanda dari pengangkatan Bupati pertama dalam abad
ke 19. Yang ke-3.Surat Keputusan Bupati/Kabupaten yang pertama kali dikeluarkan
oleh Pemerintah Repulik Indonesia; 4.Suatu hari penting yang bertalian dengan
terjadinya peristiwa penting, antara lain pemberontakan oleh Kyai Dermodjojo
pada tahun 1907.
Dari
ketiga tokoh/pakar sejarah tersebut diatas terdapat satu kesamaan pendapat yang
merupakan point penting dalam menentukan Hari Jadi atau Ulang Tahun Kabupaten
Nganjuk, yaitu faktor paling tua, baik menyangkut sumber tertulis berupa
prasasti atau dokumen maupun tanggal tertua yang berhubungan dengan keberadaan
daerah tersebut. Unsur tertua inilah akhirnya disepakati untuk dipakai sebagai
dasar utama dalam menetapkan pilhan atas Hari Jadi Kabupaten Nganjuk.
B. Seminar Hari Jadi Kabupaten Nganjuk
Meskipun telah disepakati bahwa unsur tertua merupakan
dasar utama penentuan Hari Jadi Kabupaten Nganjuk namun pelaksanaannya tidaklah
langsung diputuskan. Hal tersebut perlu dilakukan melalui proses eminar.
Pada tanggal 21 Agustus 1993, Pemerintah Daerah Kabupaten
Nganjuk telah mengadakan Semianr Hari Jadi Kabupaten Nganjuk dengan maksud dan
tujuan antara lain : 1. Menggali kebenaran ilmiah yang dapat diterima
masyarakat secara luas tentang penetapan Hari Jadi Kabupaten Nganjuk; 2. Dalam
menetapkan Hari Jadi atau Hari Kelahiran Nganjuk harus dengan mempergunakan
proses, prosedur dan metodologi ilmiah sehingga produk yang dihasilkan forum
seminar benar-benar memiliki akurasi dan kredibilitas yang tinggi dan dapat
dipertanggungjawabkan.
Seminar pada tanggal 21 Agustus 1993 ?dilaksanakan sehari
dan dihadiri para sesepuh daerah, mantan Bupati Nganjuk, Muspida dan Ketua DPRD
Nganjuk, tokoh masyarakat, cendekiawan dan para pakar sejarah. Dalam seminar
telah dibahas berbagai hal seperti : 1.Pengertian Hari Jadi Nganjuk dan Hari
Jadi Kabupaten Nganjuk. Dalam hal ini terdapat perbedaan pengertian yaitu
Nganjuk sebagai nama wilayah dan sebagai lembaga pemerintahan; 2.Asal muasal
nama Nganjuk, Nganjuk pada zaman kerajaan Hndu, jaman kerajaan Islam, jaman
penjajahan atau Nganjuk setelah Indonesia merdeka; 3.Simpul-simpul waktu yang
dipertimbangkan menjadi pilihan antara lain :
a) 10 April 937 M, yaitu tanggal tertua dalam prasasti
tertua yang ditemukan di halaman Candi Lor Desa Candirejo Kecamatan Loceret.
Melalui prasasti inilah mulai dikenal nama Anjuk Ladang, dimana dalam proses
perkembangan selanjutnya berubah menjadi Nganjuk.
b) 25 Nopember 1852, suatu tanggal yang menandai
bergabungnya Kabupaten Nganjuk dan Kabupaten Kertosono dengan Kabupaten Berbek.
Sejak saat itu di Nganjuk hanya dikenal adanya 1 (satu) kabupaten yaitu
Kabupaten Berbek.
c) 10 April 1878, adalah tanggal yang terdapat dalam Surat
Keputusan pengangkatan Bupati Berbek? :KRMT Sosrokoesoemo III. Beliau merupakan
pejabat Bupati terakhir di Berbek dan merupakan Bupati Berbek di Nganjuk
pertama.
d) 21 Agustus 1880, pada waktu ini terjadi suatu
peristiwa besar dalam proses perkembangan kabupaten di Nganjuk, yaitu boyongan
pusat pemerintahan dari Berbek menuju Nganjuk. Sejak saat itu Rumah Dinas
Bupati berada ditempat seperti sekarang ini.
e) 30 Mei 1885, kota Nganjuk yang meliputi : kampung
Cina, desa Mangundikaran, desa Payaman dan desa Kauman ditetapkan menjadi
ibukota Kaupaten Berbek. Mengenai perubahan nama dari :Kabupaten Berbek menajdi
Kabupaten Nganjuk belum dapat ditentukan wkatunya, namun diperkirakan terjadi
pada pertengahan masa pemerintahan KRMT Sosro Hadikoesoemo yang menjadi Bupati
sejak tanggal 2 Maret 1901.
Setelah melalui pembahasan mendalam dan intensif,
akhirnya seminar menarik kesimpulan bahwa Hari Jadi Nganjuk adalah tanggal 10
April 937 M, sesuai dengan waktu yang terdapat dalam prasasti tertua yaitu Prasasti
Candi Lor atau Prasasti Anjuk Ladang. Dasar pertimbangan lain atas kesimpulan
tersebut adalah :
1. bahwa dari prasasti Candi Lor dapat diungkap betapa
besarnya contribusi yang diberikan rakyat Anjuk Ladang kepada Pu Sindok dalam
memenangkan perang dan berdirinya dynasti Isyana di Jawa Timur.
Sejak
saat itu nama Anjuk Ladang mulai dikenal secara luas;
2. terungkap pula bahwa Anjuk Ladang sebagai cikal bakal
Nganjuk memperoleh penghargaan sebagaiSima Swatantra yaitu daerah yang mempunyai
status otonom;
3. bahwa dari latar belakang sejarah yang mendorong
munculnya nama Anjuk Ladang dapat diungkap jatidiri(jiwa dan semangat) rakyat
Nganjuk yang ternyata mempunyai bobot moral dan kejiwaan sangat tinggi dan
luhur;
4. bukti/sumber sejarah tertulis benar-banar mempunyai nilai
kredibilitas dan akurasi tinggi. Sampai saat ini prasasti Candi Lor tersimpan
rapi di Museum Nasionall di Jakarta.
Berdasarkan musyawarah antara Pemrasaran dan Pembahas,
agar apa yang telah dicapai dalam seminar dapat disarikan sehingga diperoleh
satu kesimpulan yang dapat dipertanggungjawabkan segi objektivitas dan derajat
ilmiahnya, dibentuk Tim Perumus Hasil Seminar Hari Jadi Nganjuk. Dalam
keputusannya, Tim Perumus telah menetapkan :
1. Hari Jadi Nganjuk adalah tanggal 12 bulan Caitra tahun
859 Saka atau tanggal 10 April 937 Masehi;
2. Mengusulkan kepada Bupati Kepala Daerah Tk II Nganjuk
agar Hari Jadi Nganjuk tanggal 10 April 937 M ditetapkan sebagai Hari Jadi
Kabupaten Nganjuk.
Demikian setelah melalui semianr yang diadakan pada
tanggal 21 Agustus 1993 akhirnya dapat ditentukan dengan tepat dan pas Hari
Jadi Nganjuk yang kemudian ditetapkan menjadi Hari Jadi Kabupaten Nganjuk.
C. Penetapan Hari Jadi Nganjuk menjadi Hari Jadi
Kabupaten Nganjuk.
Masih terdapat satu pertanyaan yang perlu dijelaskan yaitu
tentang penetapan Hari Jadi Nganjuk menjadi Hari Jadi Kabupaten Nganjuk. Banyak
warga masyarakat yang kurang mengerti dan bertanya apalatar belakang perihal
tersebut dan kemungkinan besar inilah yang menimbulkan kontroversi selama ini.
Sebagaimana diketahui bahwa sejak semula dalam seminar
telah diperdebatkan, yang dicari Hari Jadi Nganjuk atau Hari Jadi Kabupaten
Nganjuk. Apabila peserta seminar terpancang pada upaya mencari Hari Jadi
Kabupaten, yaitu lembaga pemerintahan yang mempunyai hak otonom, akan ditemui
banyak kesulitan terutama menyangkut dokumen tertulis. Apalagi jika dipahami
penentuannya didasarkan pada tanggal yang tercantum dalam serat
kekancingan/besluit pengangkatan pejabat Bupati pertama maka hal ituakan sangat
bersifat subjektif dan lebih berorientasi pada kekuasaan. Lebih daripada itu,
besluit dari Pemeirntahan Hindia Belanda banyak yang kurang senang karena
dikeluarkan oelh penjajah dan kurang sesuai dengan kondisi saat ini. Sehubungan
dengan hal tersebut maka perlu dicari alternatif yang paling tepat dan pas.
Sebagai solusi atas problema tersebut kiranya dapat ditemukan pada Prasasti
Candi Lor atau Prasasti Anjuk Ladang.
Prasati pada umumnya dikeluarkan oleh Raja dan berisi
maklumat tentang :
1. pembentukan suatu negara/kota; 2.pemberian
penghargaan/anugerah kepada daerah/rakyat yang telah berjasa; 3.pendirian suatu
bangunan;
4.kewajiban/larangan
atau bahkan berupa kutukan bagi yang melanggarnya;
Prasasti
Candi Lor yang dikeluarkan oleh Sri Maharaja Pu Sindok Sri Isyanawikrama
Dharmmotunggadewa pada intinya berupa anugerah kepada rakyat dan Sima Anjuk
Ladang. Tidak ada satu peristiwa bersejarah di Nganjuk yang hebatnya melebihi
peristiwa yang terjadi 8 (delapan) tahun sebelum Prasasti Candi Lor
dikeluarkan. Terungkap dengan jelas keterlibatan seluruh potensi masyarakat
Anjuk Ladang dalam membantu perjuangan Pu Sindok menghadapi serangan musuh
negara Mataran Hindu yaitu tentara Melayu Sriwijaya. Berkat bantuan sepenuhnya
dari Rakyat Anjuk Ladang, Pu Sindok memperoleh kemenangan gilang gemilang dan
akhirnya menjadi Raja di Medang Kahuripan. Sebagai penghargaan kepada Rakyat
Anjuk Ladang diberi anugerah berupa :
1. Sima Anjuk Ladang diberi ststus daerah otonom sehingga
menjadi Sima Swatantra Anjuk Ladang; 2.Pembebasan dari kewajiban membayar
pajak, penghasilan yang dipeoleh dogunakan sendiri untuk membangun daerah;?
????
3. Bangunan suci untuk upacara kebhaktian yaitu Sri Jayamerta; 4. Bangunan tugu
kemenangan Jayastambha.
Dari Prasasti Anjuk Ladang dapat diketahui ada 2 (dua)
hal penting yang berkaitan dengan pokok masalah yaitu :? 1. dikenalnya Anjuk
Ladang, toponimi yang sangat dekat dengan ucapannya dengan Nganjuk; 2.
pemberian status swatantra (otonom dan bebas pajak) kepada Sima Anjuk Ladang.
Kedua
hal tersebut diatas merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan, ibarat
sekeping mata uang, sehingga apabila kita berbicara tentang Anjuk Ladang
berarti pula membicarkan Sima Swatantra Anjuk Ladang. Dalam hal ini perlu
dijelaskan bahwa Anjuk Ladang adalah nama dari suatu wilayah setingkat Desa
yaitu Sima, sedangkan Sima Swatantra Anjuk Ladang adalah institusi atau lembaga
pemerintahannya.Mengacu pada pemikiran seperti tersebut diatas maka akhirnya
Tim Perumus Hasil Seminar Hari Jadi Nganjuk menyimpulkan bahwa Hari Jadi
Nganjuk adalah juga merupakan Hari Jadi Kabupaten Nganjuk.
Demikian setelah menimbang keputusan Tim Perumus Hasil
Seminar Hari Jadi Nganjuk dan memperhatikan persetujuan Pimpinan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Nganjuk melalui Keputusan
No 008/1993, tanggal 10 Desember 1993, Bupati Kepala Daerah Tingkat II Nganjuk
mengeluarkan Keputusan Nomor 495/1993 tanggal 28 Desember 1993 yang memutuskan
bahwa Hari Jadi Nganjuk tanggal 10 April 937 M dan selanjutnya ditetapkan
sebagai Hari Jadi Kabupaten Nganjuk.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar