PEDOMAN
PROGRAM BANTUAN DANA
UNTUK KEGIATAN KEMAHASISWAAN
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
DIREKTORAT PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN
TAHUN 2012
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
DIREKTORAT PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN
TAHUN 2012
KATA PENGANTAR
Kita
semua sepakat bahwa pengembangan kehidupan kemahasiswaan merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem pendidikan nasional pada
umumnya dan kehidupan kampus pada khususnya.
Kehidupan
kampus itu sendiri tidak terlepas dari berbagai jenis kegiatan atau
aktivitas yang sekaligus menjadi sarana pengembangan diri mahasiswa ke
arah perluasan wawasan, pengembangan profesi, karakter dan integritas,
sikap ilmiah, dan rasa persatuan dan kesatuan.
Terkait
dengan hal tersebut Direktorat Jenderal Pendidikan, c.q. Direktorat
Pembelajaran dan Kemahasiswaan setiap tahun memberikan bantuan dana
kepada unit kegiatan mahasiswa atau organisasi mahasiswa.
Penerbitan
pedoman program bantuan kegiatan kemahasiswaan ini diharapkan dapat
memudahkan bagi mahasiswa atau unit kegiatan mahasiswa untuk menyusun
proposal kegiatan sesuai dengan kegiatan yang akan dilaksanakan
sekaligus sebagai pedoman bagi Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan
untuk menentukan pemberian bantuan.
Kami
mengucapkan penghargaan dan terima kasih kepada tim penyusun pedoman
ini dan mengharapkan fasilitasi dalam bentuk bantuan dana ini dapat
memberi manfaat sesuai dengan yang diharapkan.
Jakarta, Januari 2012
Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan
Ttd.
Illah Sailah
DAFTAR ISI
KATA PENGANTARDAFTAR ISI
A. PENDAHULUAN
B. DASAR
C. PENGERTIAN
D. TUJUAN
E. PERSYARATAN
F. BANTUAN DANA
G. MEKANISME
H. PELAPORAN
I. LAMPIRAN
Lampiran 1. FORMAT HALAMAN JUDUL PROPOSAL
Lampiran 3. SISTEMATIKA PROPOSAL
Lampiran 4. FORMAT PENILAIAN SUBSTANSI
Lampiran 5. FORMAT KERANGKA LAPORAN
Lampiran 6. DATA/ INFORMASI PENDUKUNG
A. PENDAHULUAN
Undang-Undang
Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
pada Pasal 12 ayat (1) b menyatakan bahwa setiap peserta didik pada
satuan pendidikan berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan
bakat, minat, dan kemampuannya. Untuk itu, mahasiswa yang merupakan
peserta didik sebagai generasi penerus perjuangan bangsa perlu dibekali
dengan kemampuan yang memadai agar aset bangsa yang sangat potensial
tersebut mampu bersaing dalam era global. Para mahasiswa diharapkan
tidak hanya menguasai bidang ilmu yang ditekuni di kampus, tetapi juga
mengusai bidang lain yang dapat menunjang keberhasilan mereka di masa
depan. Untuk mendukung harapan tersebut serta dalam rangka menyiapkan
mahasiswa yang lebih berkualitas, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Pembelajaran
dan Kemahasiswaan memprogramkan bantuan dana untuk kegiatan
kemahasiswaan.
B. DASAR
-
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
-
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
-
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
C. PENGERTIAN
-
Organisasi kemahasiswaan intraperguruan tinggi adalah lembaga kemahasiswaan yang didirikan dan diselenggarakan oleh satu perguruan tinggi yang disetujui oleh pimpinan perguruan tinggi.
-
Organisasi kemahasiswaan antarperguruan tinggi adalah lembaga kemahasiswaan yang didirikan dan diselenggarakan oleh lebih dari satu perguruan tinggi yang disetujui oleh pimpinan perguruan tinggi masing-masing dan disahkan oleh perguruan tinggi domisili Sekretariat Jenderal.
-
Kegiatan kemahasiswaan yang dapat memperoleh bantuan adalah semua jenis kegiatan kemahasiswaan (ko/ekstra kurikuler) yang bertaraf regional (wilayah), nasional atau internasional.
-
Bantuan yang dimaksud adalah tambahan dana yang diberikan untuk aktivitas yang diselenggarakan oleh mahasiswa atau organisasi kemahasiswaan yang bertaraf regional, nasional atau internasional
-
Bantuan yang diberikan kepada perseorangan hanya untuk kegiatan yang bertaraf internasional yang dilaksanakan di dalam atau di luar negeri.
D. TUJUAN
Memberikan
dukungan kepada para mahasiswa (perseorangan maupun kelompok) atau
organisasi kemahasiswaan antarperguruan tinggi untuk meningkatkan
penalaran, menyalurkan bakat, minat dan kemampuannya dalam bidang
tertentu yang dapat menambah wawasan keilmuan, keprofesian, dan
pembentukan karakter.
E. PERSYARATAN
Persyaratan untuk memperoleh bantuan dana sebagai berikut:- Kegiatan kemahasiswaan yang dilaksanakan oleh mahasiswa (perseorangan maupun kelompok) atau organisasi kemahasiswaan intra dan antarperguruan tinggi.
- Kegiatan kemahasiswaan dilaksanakan oleh mahasiswa program Sarjana (S1) dan atau program Diploma.
- Permohonan bantuan dana diajukan dengan menyampaikan proposal (sistematika terlampir), serta harus mendapat persetujuan (lembar persetujuan terlampir) dari Pimpinan Perguruan Tinggi Bidang Kemahasiswaan (Wakil Rektor/Ketua/Direktur Bidang Kemahasiswaan).
- Kegiatan kemahasiswaan bertaraf regional/wilayah yang dapat memperoleh bantuan dana, paling sedikit melibatkan (panitia dan peserta) mahasiswa dari perguruan tinggi yang berasal dari sekurang-kurangnya 5 (lima) perguruan tinggi dari 2 (dua) provinsi di Indonesia.
- Kegiatan kemahasiswaan bertaraf nasional yang dapat memperoleh bantuan dana, paling sedikit melibatkan (panitia dan peserta) mahasiswa dari sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) perguruan tinggi yang berasal dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) provinsi di Indonesia.
- Kegiatan kemahasiswaan bertaraf internasional yang dapat memperoleh bantuan dana:
1)
Apabila Indonesia sebagai tuan rumah, paling sedikit diikuti oleh
mahasiswa peserta yang berasal dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) negara
asing.
2)
Apabila mahasiswa mengikuti kegiatan internasional di luar negeri,
jumlah mahasiswa yang akan dikirim ke luar negeri disesuaikan dengan
jenis kegiatan, dan kegiatan tersebut sekurang-kurangnya diikuti oleh
mahasiswa dari 3 (tiga) negara di luar penyelenggara.
3) Disertai data dan informasi yang jelas tentang kegiatan yang akan diikuti dan profil/prestasi mahasiswa yang dikirim.
- Perguruan tinggi di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Kegiatan diselenggarakan pada bulan Maret s.d. Desember.
Catatan:
Ketentuan tentang jumlah perguruan tinggi dan atau provinsi yang terlibat disesuaikan dengan kondisi geografis.
Ketentuan tentang jumlah perguruan tinggi dan atau provinsi yang terlibat disesuaikan dengan kondisi geografis.
F. BANTUAN DANA
Besaran bantuan dana yang diberikan adalah sebagai berikut:
- Sebanyak-banyaknya Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk kegiatan kemahasiswaan bertaraf regional.
- Sebanyak-banyaknya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk kegiatan kemahasiswaan bertaraf nasional.
- Sebanyak-banyaknya Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk kegiatan kemahasiswaan bertaraf internasional.
- Sebanyak-banyaknya Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk kegiatan kemahasiswaan bertaraf nasional yang melembaga dan rutin diselenggarakan.
Besaran
bantuan dana, ditentukan berdasarkan pengelompokan kegiatan nasional
atau internasional dan penilaian kelayakan usulan sesuai dengan kegiatan
yang akan dilaksanakan dan harus ada dana dari sumber lain di luar
bantuan dari Ditjen Dikti.
G. MEKANISME
- Proposal yang telah disetujui dan Pengantar oleh Pimpinan Perguruan Tinggi Bidang Kemahasiswaan (PR/WR/Puket/Pudir) dikirimkan ke Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Proposal harus sudah diterima oleh Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi paling lambat 45 (empat puluh lima) hari sebelum tanggal pelaksanaan kegiatan.
- Kegiatan kemahasiswaan yang disetujui untuk dibantu akan diberitahukan secara tertulis melalui pos dan atau faks, sekaligus memberitahukan kepada perguruan tinggi dan pelaksana untuk melengkapi persyaratan administrasi keuangan.
- Setelah persyaratan administrasi keuangan diterima oleh Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, maka dana yang disetujui akan ditransfer ke rekening perguruan tinggi pengusul, bukan rekening pribadi.
- Dana bantuan yang jumlahnya lebih besar dari Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) akan disalurkan melalui kontrak.
- Bantuan dana untuk kegiatan kemahasiswaan dikenakan pajak sebesar 1,5% yang akan dipotong pada waktu pengiriman dana ke perguruan tinggi pengusul.
H. PELAPORAN
1.
Laporan disampaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) bulan setelah
kegiatan dilaksanakan. Pelaksana mengirimkan 2 (dua) eksemplar laporan
menggunakan format terlampir, dan dialamatkan ke:
Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Kompleks Kemdikbud Gedung D Lantai 7
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Kompleks Kemdikbud Gedung D Lantai 7
Jalan Jenderal Sudirman Pintu I Senayan Jakarta 10270
Softcopy dikirimkan melalui e-mail: belmawa@dikti.go.id.
2. Perguruan tinggi dan
atau organisasi kemahasiswaan yang tidak menyampaikan laporan tidak akan
diberikan bantuan pada kesempatan/tahun berikutnya.Softcopy dikirimkan melalui e-mail: belmawa@dikti.go.id.
I. LAMPIRAN
Lampiran 1. FORMAT HALAMAN JUDUL PROPOSAL
JUDUL PROGRAM
LOGO PERGURUAN TINGGI
(Nama Ketua Tim Pengusul)
NIM
Nama Perguruan Tinggi
Tahun
Lampiran 2. HALAMAN PENGESAHAN PROPOSAL
1. Judul Kegiatan : ………………………………………………………..................…
2. Ketua Tim/Panitia
Nama : .................................................................................
Jenis Kelamin : ..............
Jabatan dalam Org. : ..............................................................................
Fak. /Jurusan : ...............................................................................
Perguruan Tinggi : ...............................................................................
Alamat PT : ................................................................................
Telepon/E-mail : ...............................................................................
3. Anggota Tim/Panitia : ( ........ orang)
(lampirkan/sebutkan nama, program studi/jurusan, posisi)
4. Waktu Pelaksanaan : ...............................................................................
5. Biaya
Keseluruhan : Rp .......................... (...............................................................................................................).
Yang diusulkan : Rp ........................... (..............................................................................................................).
Mengetahui ...........................................
Pimpinan Perguruan Tinggi
Bidang Kemahasiswaan Ketua Tim,
( ...................................) ( ....................................)
Lampiran 3. SISTEMATIKA PROPOSAL
Proposal ditulis dengan huruf (font) Times New Roman atau Arial Ukuran 12, menggunakan kertas A4, 1,5 spasi dibuat rangkap dua dengan sampul warna biru. Proposal disusun menurut sistematika berikut.HALAMAN JUDUL
HALAMAN PENGESAHAN
RINGKASAN ISI PROPOSAL
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Tujuan
C. Hasil yang diharapkan
BAB II DESKRIPSI KEGIATAN
Paparan kegiatan kemahasiswaan sejenis yang telah dilaksanakan, rencana yang akan dilaksanakan, sasaran, peserta, tempat dan waktu
BAB III RENCANA PEMBIAYAAN
Uraian rencana pendanaan per komponen dan jenis belanjanya (bahan, transportasi, konsumsi, honorarium untuk narasumber dan lain-lain)
PENUTUP (bila diperlukan)
Lampiran 4. FORMAT PENILAIAN SUBSTANSI
Perguruan Tinggi : ………………………………………….....................................…….Fakultas/Jurusan : …………………………………...................................…………….
Alamat : ……………………………………………......................................….
…………………………………….........................................…………..
Judul : …………………………………........................................…………….
Tanggal Penilaian : …………………….
Nama Penilai 1 : …………………….
Tanda tangan : …………………….
Lampiran 5. FORMAT KERANGKA LAPORAN
Lampiran 6. DATA/INFORMASI PENDUKUNG
- 1. SK Kepengurusan atau Struktur Organisasi Ikatan/Himpunan
- 2. AD/ART Organisasi
- 3. Surat Persetujuan/Panggilan/Approval
- 4. Pernyataan kehadiran, dukungan, foto, dll
- 5. Salinan Nomor Rekening/Giro Lembaga, NPWP
- Sumber : http://www.dikti.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar