Senin, 07 Mei 2012

PEDOMAN PROGRAM BANTUAN DANA KEMAHASISWAAN

PEDOMAN
PROGRAM BANTUAN DANA
UNTUK KEGIATAN KEMAHASISWAAN










KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
DIREKTORAT PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN
TAHUN 2012





KATA PENGANTAR

Kita semua sepakat bahwa pengembangan kehidupan kemahasiswaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem pendidikan nasional pada umumnya dan kehidupan kampus pada khususnya.
Kehidupan kampus itu sendiri tidak terlepas dari berbagai jenis kegiatan atau aktivitas yang sekaligus menjadi sarana pengembangan diri mahasiswa ke arah perluasan wawasan, pengembangan profesi, karakter dan integritas, sikap ilmiah, dan rasa persatuan dan kesatuan.
Terkait dengan hal tersebut Direktorat Jenderal Pendidikan, c.q. Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan setiap tahun memberikan bantuan dana kepada unit kegiatan mahasiswa atau organisasi mahasiswa.
Penerbitan pedoman program bantuan kegiatan kemahasiswaan ini diharapkan dapat memudahkan bagi mahasiswa atau unit kegiatan mahasiswa untuk menyusun proposal kegiatan sesuai dengan kegiatan yang akan dilaksanakan sekaligus sebagai pedoman bagi Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan untuk menentukan pemberian bantuan.
Kami mengucapkan penghargaan dan terima kasih kepada tim penyusun pedoman ini dan mengharapkan fasilitasi dalam bentuk bantuan dana ini dapat memberi manfaat sesuai dengan yang diharapkan.


                                                                                              Jakarta,        Januari 2012
                                                                                              Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan
                                                                                                    Ttd.
                                                                                              Illah Sailah




DAFTAR ISI

 KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
A.      PENDAHULUAN
B.      DASAR
C.      PENGERTIAN
D.      TUJUAN
E.      PERSYARATAN
F.      BANTUAN DANA
G.     MEKANISME
H.      PELAPORAN
I.       LAMPIRAN
Lampiran 1.  FORMAT HALAMAN JUDUL PROPOSAL
Lampiran 3. SISTEMATIKA PROPOSAL
Lampiran 4. FORMAT PENILAIAN SUBSTANSI
Lampiran 5. FORMAT KERANGKA LAPORAN
Lampiran  6. DATA/ INFORMASI PENDUKUNG


A.      PENDAHULUAN

Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 12 ayat (1) b menyatakan bahwa setiap peserta didik pada satuan pendidikan berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya. Untuk itu, mahasiswa yang merupakan peserta didik sebagai generasi penerus perjuangan bangsa perlu dibekali dengan kemampuan yang memadai agar aset bangsa yang sangat potensial tersebut mampu bersaing dalam era global. Para mahasiswa diharapkan tidak hanya menguasai bidang ilmu yang ditekuni di kampus, tetapi juga mengusai bidang lain yang dapat menunjang keberhasilan mereka di masa depan. Untuk mendukung harapan tersebut serta dalam rangka menyiapkan mahasiswa yang lebih berkualitas, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan memprogramkan bantuan dana untuk kegiatan kemahasiswaan.

B.      DASAR

  1. Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

C.      PENGERTIAN

  1. Organisasi kemahasiswaan intraperguruan tinggi adalah lembaga kemahasiswaan yang didirikan dan diselenggarakan oleh satu perguruan tinggi yang disetujui oleh pimpinan perguruan tinggi.
  2. Organisasi kemahasiswaan antarperguruan tinggi adalah lembaga kemahasiswaan yang didirikan dan diselenggarakan oleh lebih dari satu perguruan tinggi yang disetujui oleh pimpinan perguruan tinggi masing-masing dan disahkan oleh perguruan tinggi domisili Sekretariat Jenderal.
  3. Kegiatan kemahasiswaan yang dapat memperoleh bantuan adalah semua jenis kegiatan kemahasiswaan (ko/ekstra kurikuler) yang bertaraf regional (wilayah), nasional atau internasional.
  4. Bantuan yang dimaksud adalah tambahan dana yang diberikan untuk aktivitas yang diselenggarakan oleh mahasiswa atau organisasi kemahasiswaan yang bertaraf regional, nasional atau internasional
  5. Bantuan yang diberikan kepada perseorangan hanya untuk kegiatan yang bertaraf internasional yang dilaksanakan di dalam atau di luar negeri.

D.      TUJUAN

Memberikan dukungan kepada para mahasiswa (perseorangan maupun kelompok) atau organisasi kemahasiswaan antarperguruan tinggi untuk meningkatkan penalaran, menyalurkan bakat, minat dan kemampuannya dalam bidang tertentu yang dapat menambah wawasan keilmuan, keprofesian, dan pembentukan karakter.

E.       PERSYARATAN

Persyaratan untuk memperoleh bantuan dana sebagai berikut:
  1. Kegiatan kemahasiswaan yang dilaksanakan oleh mahasiswa (perseorangan maupun kelompok) atau organisasi kemahasiswaan intra dan antarperguruan tinggi.
  2. Kegiatan kemahasiswaan dilaksanakan oleh mahasiswa program Sarjana (S1) dan atau program Diploma.
  3. Permohonan bantuan dana diajukan dengan menyampaikan proposal (sistematika terlampir), serta harus mendapat persetujuan (lembar persetujuan terlampir) dari Pimpinan Perguruan Tinggi Bidang Kemahasiswaan (Wakil Rektor/Ketua/Direktur Bidang Kemahasiswaan).
  4. Kegiatan kemahasiswaan bertaraf regional/wilayah yang dapat memperoleh bantuan dana, paling sedikit melibatkan (panitia dan peserta) mahasiswa dari perguruan tinggi yang berasal dari sekurang-kurangnya 5 (lima) perguruan tinggi dari 2 (dua) provinsi di Indonesia.
  5. Kegiatan kemahasiswaan bertaraf nasional yang dapat memperoleh bantuan dana, paling sedikit melibatkan (panitia dan peserta) mahasiswa dari sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) perguruan tinggi yang berasal dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) provinsi di Indonesia.
  6. Kegiatan kemahasiswaan bertaraf internasional yang dapat memperoleh bantuan dana:
1) Apabila Indonesia sebagai tuan rumah, paling sedikit diikuti oleh mahasiswa peserta yang berasal dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) negara asing.
2) Apabila mahasiswa mengikuti kegiatan internasional di luar negeri, jumlah mahasiswa yang akan dikirim ke luar negeri disesuaikan dengan jenis kegiatan, dan kegiatan tersebut sekurang-kurangnya diikuti oleh mahasiswa dari 3 (tiga) negara di luar penyelenggara.
3)  Disertai data dan informasi yang jelas tentang kegiatan yang akan diikuti dan profil/prestasi mahasiswa yang dikirim.
  1. Perguruan tinggi di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  2. Kegiatan diselenggarakan pada bulan Maret s.d. Desember.
Catatan:
Ketentuan tentang jumlah perguruan tinggi dan atau provinsi yang terlibat disesuaikan dengan kondisi geografis.

F.  BANTUAN DANA

Besaran bantuan dana yang diberikan adalah sebagai berikut:
  1. Sebanyak-banyaknya Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk kegiatan kemahasiswaan bertaraf regional.
  2. Sebanyak-banyaknya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk kegiatan kemahasiswaan bertaraf nasional.
  3. Sebanyak-banyaknya Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk kegiatan kemahasiswaan bertaraf internasional.
  4. Sebanyak-banyaknya Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk kegiatan kemahasiswaan bertaraf nasional yang melembaga dan rutin diselenggarakan.
Besaran bantuan dana, ditentukan berdasarkan pengelompokan kegiatan nasional atau internasional dan penilaian kelayakan usulan sesuai dengan kegiatan yang akan dilaksanakan dan harus ada dana dari sumber lain di luar bantuan dari Ditjen Dikti.

G. MEKANISME

  1. Proposal yang telah disetujui dan Pengantar oleh Pimpinan Perguruan Tinggi Bidang Kemahasiswaan (PR/WR/Puket/Pudir) dikirimkan ke Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  2. Proposal harus sudah diterima oleh Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi paling lambat 45 (empat puluh lima) hari sebelum tanggal pelaksanaan kegiatan.
  3. Kegiatan kemahasiswaan yang disetujui untuk dibantu akan diberitahukan secara tertulis melalui pos dan atau faks, sekaligus memberitahukan kepada perguruan tinggi dan pelaksana untuk melengkapi persyaratan administrasi keuangan.
  4. Setelah persyaratan administrasi keuangan diterima oleh Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, maka dana yang disetujui akan ditransfer ke rekening perguruan tinggi pengusul, bukan rekening pribadi.
  5. Dana bantuan yang jumlahnya lebih besar dari Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) akan disalurkan melalui kontrak.
  6. Bantuan dana untuk kegiatan kemahasiswaan dikenakan pajak sebesar 1,5% yang akan dipotong pada waktu pengiriman dana ke perguruan tinggi pengusul.

H.    PELAPORAN

1. Laporan disampaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) bulan setelah kegiatan dilaksanakan. Pelaksana mengirimkan 2 (dua) eksemplar laporan menggunakan format terlampir, dan dialamatkan ke:
Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Kompleks Kemdikbud Gedung D Lantai 7
Jalan Jenderal Sudirman Pintu I Senayan Jakarta 10270
Softcopy
dikirimkan melalui e-mail: belmawa@dikti.go.id.
2. Perguruan tinggi dan atau organisasi kemahasiswaan yang tidak menyampaikan laporan tidak akan diberikan bantuan pada kesempatan/tahun berikutnya.

I. LAMPIRAN


 

Lampiran 1.  FORMAT HALAMAN JUDUL PROPOSAL



JUDUL PROGRAM



LOGO PERGURUAN TINGGI



(Nama Ketua Tim Pengusul)
NIM












Nama Perguruan Tinggi
Tahun




Lampiran 2. HALAMAN PENGESAHAN PROPOSAL
1. Judul Kegiatan                  : ………………………………………………………..................…
2. Ketua Tim/Panitia
      Nama                                      : .................................................................................
      Jenis Kelamin                        : ..............
      Jabatan dalam Org.              : ..............................................................................
       Fak. /Jurusan                        : ...............................................................................
       Perguruan Tinggi                  : ...............................................................................
       Alamat PT                              : ................................................................................
       Telepon/E-mail                     : ...............................................................................
3. Anggota Tim/Panitia       :  ( ........ orang)
     (lampirkan/sebutkan nama, program studi/jurusan, posisi)
4. Waktu Pelaksanaan        : ...............................................................................
5. Biaya
     Keseluruhan        : Rp .......................... (...............................................................................................................).
     Yang diusulkan  : Rp ........................... (..............................................................................................................).


Mengetahui                                                                                                                   ...........................................
Pimpinan Perguruan Tinggi
Bidang Kemahasiswaan                                                                                      Ketua Tim,




( ...................................)                                        ( ....................................)


Lampiran 3. SISTEMATIKA PROPOSAL

Proposal ditulis dengan huruf (font) Times New Roman atau Arial Ukuran 12, menggunakan kertas A4, 1,5 spasi dibuat rangkap dua dengan sampul warna biru. Proposal disusun menurut sistematika berikut.


HALAMAN JUDUL
HALAMAN PENGESAHAN
RINGKASAN ISI PROPOSAL
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI


BAB I PENDAHULUAN
A.       Latar Belakang
B.       Tujuan
C.      Hasil yang diharapkan
BAB II DESKRIPSI KEGIATAN
Paparan kegiatan kemahasiswaan sejenis yang telah dilaksanakan, rencana yang akan dilaksanakan, sasaran, peserta, tempat dan waktu
BAB III RENCANA PEMBIAYAAN
Uraian rencana pendanaan per komponen dan jenis belanjanya (bahan, transportasi, konsumsi, honorarium untuk narasumber dan  lain-lain)
PENUTUP (bila diperlukan)


Lampiran 4. FORMAT PENILAIAN SUBSTANSI

Perguruan Tinggi        : ………………………………………….....................................…….
Fakultas/Jurusan         : …………………………………...................................…………….
Alamat                           : ……………………………………………......................................….
                                         …………………………………….........................................…………..
Judul                              : …………………………………........................................…………….
                                     
tabel bantuan dana 1


Tanggal Penilaian      : …………………….
Nama Penilai 1            : …………………….
Tanda tangan              : …………………….




Lampiran 5. FORMAT KERANGKA LAPORAN

tabel bantuan dana 2


Lampiran  6. DATA/INFORMASI PENDUKUNG

1. SK Kepengurusan atau Struktur Organisasi Ikatan/Himpunan
2. AD/ART Organisasi
3. Surat Persetujuan/Panggilan/Approval
4. Pernyataan kehadiran, dukungan, foto, dll
5. Salinan Nomor Rekening/Giro Lembaga, NPWP
 
Sumber : http://www.dikti.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar